Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Subdit V Cyber kembali membongkar kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan perbuatan melawan hukum. Seperti yang terjadi pada Taufik Monyong dalam isi video vlog yang dibagikan pengguna Facebook Pattung Rusak.
Dalam isi video vlog berdurasi 4 menit 53 detik ini diunggah di media sosial tersebut seorang seniman asal Surabaya sempat menantang bersedia menghirup mulut pasien positif Covid-19.
Kegiatan ungkap kasus dipaparkan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur Wibowo, S.I.K., M.H di Balai Wartawan Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Melalui jumpa pers, pemanggilan Taufik Monyong sendiri dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini yang bersangkutan dipanggil penyidik kriminal khusus Polda Jatim sebagai saksi terkait video vlog yang dibuatnya. Sementara dalam tahap proses penyelidikan.
“Dan untuk barang bukti sudah kami amankan. Setelah itu nanti kita akan panggil ahli untuk memastikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurut Trunoyudo, bahwa video vlog yang diunggah dan disebar Taufik melalui media itu dinilai bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA tersebut merupakan hasil temuan dari Tim Siber Polda Jatim.
“Penyidik akan menghadirkan beberapa ahli guna memberikan keterangan diantaranya ahli bahasa, ahli IT, ahli pidana dan ahli kesehatan. Jadi bertahap nanti kita mintai keterangan, ” jelasnya. Kamis Sore (11/06/2020)
“Kita saksikan warung-warung kopi di Surabaya semuanya tutup, malam ini masih ada sebagian anak muda yang berkumpul. Kalau memang Covid-19 ini ada di Jawa Timur atau Surabaya, saya minta kepada staf juru bicara Kementerian kesehatan atau juru bicara kepresidenan akan saya sebarkan bahwa Jawa Timur sudah tidak ada Covid-19, yang terdampak dan terpapar corona yang mematikan,” kata Taufik Monyong dalam isi video vlog yang dibagikan pengguna Facebook Pattung Rusak.
Ia juga mengatakan bahwa Covid-19 hanyalah konspirasi fitnah yang tidak ada tapi diada-adakan sehingga kemudian memicu ketakutan bagi warga Jawa Timur dan Surabaya.
“Kalau masih ada yang terpapar 200, 2000. Saya akan mencoba apakah orang tersebut Covid-19 atau tidak. Saya akan datang ke rumah sakit kalau diberi tahu pemerintah untuk saya sedot Covid-19 nya. Kalau saya tidak mati, maka sudah tidak ada lagi corona,” kata Taufik.
Trunoyudo menegaskan, proses hukum itu dilakukan walaupun Monyong telah meminta maaf pada masyarakat.
Jika terbukti melanggar, maka Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (M9)
Komentar