Detiknews.id Surabaya – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Wibowo, S.I.K., M.H di Balai Wartawan Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Menggelar uangkap kasus undang-undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebut saja UZ (28) warga Desa Galis, Kota Pamekasan, diamankan petugas. Pasalnya komentar di media sosial yang bernada penghinaan dan pelecehan terhadap seorang Kiai sebuah pondok pesantren.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjeladkan, kasus tersebut bermula, ketika warganet mengunggah postingan pernyataan Mustasyar PWNU Jatim soal kewajiban memandikan jenazah corona atau Covid-19 di salah satu Grup Facebook Pamekasan Hebat.
“Unggahan itu lantas dikomentari beberapa netizen, salah satunya UZ dengan nama akun Suteki. Ia diduga menulis komentar melecehkan dan menghina Kiai beserta para santri pondok pesantren di Pamekasan, ” tuturnya.
Lanjut Trunoyudo, kontennya ini tentang ujaran kebencian, yang tentu dampaknya berpotensi membuat konflik sosial di masyarakat.
“Jadi kontennya di Facebook Group. Ini didistribusikan di sana dengan nama grup Pamekasan Hebat. Dalam kontennya jelas, artinya terdapat masalah Covid-19, kemudian juga terkait dengan mendeskreditkan sebuah pondok pesantren,” lanjutnya.
Trunoyudo menambahkan, akun yang dipakai pelaku mengomentari postingan tersebut merupakan akun palsu, dengan menggunakan foto orang lain. Begitu pula dengan identitas yang digunakan, juga berbeda dari sebenarnya.
“Pihaknya akan terus memproses kasus tergolong ujaran kebencian tersebut secara obyektif, profesional dan prosedural, ” pungkasnya. Kamis sore (11/06/2020)
Ini melanggar Undang Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. (M9)
Komentar