Arist Merdeka Sirait : Ini Kejahatan Seksual, Kebiri Kimia Untuk Pendeta Cabul

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Raya Arjuna Surabaya,  menjadi tempat terdakwa  Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara (HL) untuk membuktikan dirinya. Terkait kasus  pencabulan yang dilakukan oleh Pendeta kepada jemaatnya belasan tahun silam.

Oknum pendeta Hanny Layantara (HL) kembali tidak hadir dalam menjalani sidang. Hadir dalam sidang, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai meninjau persidangan oknum pendeta di PN Surabaya.

“Kami ingin mendampingi proses persidangan yang menurut saya adalah kejahatan seksual yang luar biasa, bila perlu dikebiri secara kimia,” tutur Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait / M9

Dalam penangkapan didakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Jefri Simatupang Kuasa Hukum HL menjelaskan, bahwa terdakwa tidak bisa dihukum seumur hidup. Apalagi, kasus yang terjadi ini sebenarnya terjadi sejak 14 tahun lalu.

“Sulit untuk membuktikan kasus pencabulan yang sudah terjadi cukup lama ini. Selain itu, kasus ini sebenarnya sudah kedaluarsa. Dan hak dilakukan penuntutan sebenarnya sudah gugur, ” jelasnya. Rabu (27/05/2020)

Lanjut Jefri, kami sebagai kuasa hukum dari (HL) tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun, untuk hukuman yang mungkin diterima oleh kliennya ini tidak bisa diancam dengan seumur hidup.

“Kasus ini menjerat kliennya tersebut saat ini sudah masuk di persidangan kedua. Dan hari ini adalah pembacaan esepsi (keberatan) yang diajukan pada sidang sebelumnya, ” ungkapnya.

Menurut Jefri, barang bukti HL kurang mendukung. Jadi pihak pengadilan harus  dibuka dalam proses persidangan yang lebih terang dari cahaya.

“Pihaknya berharap, bagi siapa saja orang tua yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan bisa segera dilaporkan ke polisi. Sehingga, kasus tersebut tidak kedaluarsa atau sudah lama,” ungkapnya.

Sidang yang diketuai Yohanes Hehamoni digelar secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.

Komnas PA meminta ke JPU, untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal 82 UU Perlindungan Anak, tapi juga UU nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomer 1 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga 20 tahun Penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait