Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Nomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT, seorang wanita bernama Jeanie Latumahina datang ke Polda Jatim adalah Aktivis Perempuan dan Anak. Mengawal proses penyelidikan, diduga kasus pencabulan yang dilakukan selama 17 tahun, sejak korban berusia 9 tahun.
Dengan menunjukkan bukti LP diduga kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta bernama HL. Dia adalah seorang pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya.
Aktivis Perempuan dan Anak, Jeanie Latumahina menjelaskan kepada media, LH adalah salah satu pemimpin dari Gereja yang ada di Surabaya, seorang tokoh agama yang harusnya menjadi panutan telah mencoreng nama agama. Korban telah mengalami hal (dugaan pencabulan) dari usia 9 tahun.
“Korban masih dibawah umur, saat dilakukan pencabulan. Kami berharap proses penyelidikan kasus ini segera rampung. Dia ingin polisi menangani kasus ini dengan baik, ” tuturnya. Senin (02/03/2020)
Jeannie menambahkan, saat ini korban berumur sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support.
“Kami diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum dan diminta untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak di bawah umur. Sekarang sedang diproses oleh Polda Jatim, ” ungkapnya.
Disinggung terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masih kami selidiki. Untuk penyelidikan kasus ini, masih ditangani pihaknya, akan dipelajari berkas perkaranya dulu ya,” pungkasnya. (red)
Komentar