Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Dokumen Palsu

Detiknews.id Surabaya –  Tersangka AS  (44) warga Blitar berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pasalnya, pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan Akta dan surat perekaman E-KTP. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, passport dan kegiatan yang lain.

Dirreskrimum Polda Jatim (kanan), Kabid Humas Polda Jatim (kiri) dan tersangka dokumen palsu/ M9

Kegiatan ungkap kasus pemalsuan dokumen dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andika. Data yang dipalsukan antara lain, surat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, E – KTP, Pasport hingga Surat keterangan domisili.  Pemesanan pemalsuan dokumen dari banyak daerah  antara lain Jawa Timur,  Maluku, Lampung, NTB, NTT, Jabar dan Jateng.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan, mengatakan, Polda Jawa timur dengan Satgas Praja Semeru ini yang terkait dalam rangka untuk cipta kondisi menjelang Pilkada berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen. Pemalsuan  dokumen dari level tingkat bawah, dari desa, dari kelurahan. Yaitu surat-surat dari KK akte kelahiran KTP dan keterangan domisili.

” Sebagai contoh, orang Sukabumi membuat identitas di Ngawi jadi orang ini punya dua identitas.  Surat tersebut untuk kepentingan Pemilukada. Di tahun ini 2020 kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia,” tuturnya. Senin (17/02/2020)

Masih dengan Kapolda, jika tersangka tidak kami tangkap bisa jadi akan ada modus pemalsuan dokumen lainnya. Seperti pemalsuan kertas pencoblosan, yang menguntungkan kepentingan pribadi atau untuk independent.

“Kami juga  bekerjasama dengan Polda lain,  dengan KPU dan instansi terkait termasuk imigrasi terkait paspor. Sebagai bentuk antisipasi kesepannya, karena identitas palsu ini akan digunakan untuk penambahan suara dan lain sebagainya,” tuturnya.

Kami dengan tegas melakukan antisipasi juga, di media saat ini dengan adanya (isu) pemulangan ISIS tidak menutup kemungkinan ini juga akan digunakan, karena ini untuk mengurus dokumen imigrasi juga. Kami akan kejar bersama pihak Pemda, semoga dapat kami antisipasi,

“Dalam kurun waktu 7 bulan, dengan keuntungan yang fantastis Rp. 1 Miliar. Serta banyaknya barang bukti contohnya format yang masih kosong dan belum dicetak. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Tersangka AS mengaku, saya melakukan bisnis pemalsuan baru 7 bulan. Saya mendapatkan keuntungan sejumlah 1 Miliar, paket yang kami tawarkan dengan harga Rp. 2 juta / paket. Pemalsuan tersebut antara lain surat perekaman KTP, Akta Kelahiran, Surat Domisili dan Kartu Keluarga,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat  pasal 263 (1) dan (2) Jo pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan, terancam hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait