Detiknews.id Surabaya – Kasus Investasi Ilegal yang menjadi viral dan merugikan masyarakat. Dalam penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim membuahkan hasil yang signifikan. Didukung dengan posko pengaduan yang membantu masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang merugikan berbagai pihak.
Tertangkap lagi 2 tersangka baru dari pengembangan proses penyelidikan. Bertempat di Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, Wadirkrimsus AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi, Bank Mandiri dan OJK.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan mengatakan, ini hasil perkembangan Kasus Investasi Illegal PT. KAM AND KAM pada tanggal 6 Januari 2020 telah menetapkan lagi dua tersangka yaitu Martin Luisa alias Dr Eva (54), merupakan Master Marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom (22), merupakan Kepala IT PT. KAM AND KAM.
” Sejak dibuka Posko pengaduan kasus ini secara Off line di SPKT Polda Jatim dan secara online, jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164 orang dengan perincian pengaduan online sebanyak 26 dan pengadu offline sebanyak 128,” tuturnya. Jum’at (10/01/2020)
Kapolda menambahkan,” Minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu rencananya ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang berniat akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ,” pungkasnya.
Barang Bukti uang yang berhasil disita senilai Rp. 122.318.825.672, dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada Rekening Barang bukti di bank Mandiri. (M9)
Komentar