Detiknews.id Surabaya – Indonesia merupakan negara hukum. Dari sisi konstitusi perlindungan adalah merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana ketentuan pasal 28 UUD 1945, berangkat dari maksud uraian di atas inilah mengapa warga Negara dari berbagi karakter dan kondisinya wajib dilindungi dari semua kepentingannya.
Seperti yang terjadi oleh Tokoh Muda K. Mahrus Ali (28) warga Sokobanah Sampang, telah dideportasi tanpa alasan yang jelas oleh Imigrasi Malaysia. Hal ini sudah dilakukan pengaduan resmi ke Kedutaan Malaysia Jakarta di dampingi kuasa hukumnya Muslim dan Acong Latif, bahkan ia akan mengadukan tindakan tidak menyenangkan dialaminya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahrus mengatakan, saya telah dilarang masuk ke Malaysia setelah paspor saya diberi label No Time Limit (NTL) oleh petugas Imigrasi Malaysia, saya akan meminta Presiden Jokowi menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Malaysia,” tuturnya. Senin (06/01/2020)
Acong Latief, yang juga kuasa hukum pemuda itu di Konjen Malaysia menjelaskan, saat ini kita masih berupaya menggunakan jalur diplomasi melalui Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di jakarta. Kita meminta agar Pemerintah Malaysia serius dalam menindaklanjuti laporan kami.
” Kalau tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi dan meminta Presiden Jokowi menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Malaysia,” ungkapnya.
Lanjut Acong Latif, pihaknya sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Konjen Malaysia di Jakarta. Dalam laporan, pihaknya meminta agar memeriksa dan memberi sanksi kepada pejabat Imigrasi Malaysia yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan tidak manusiawi terhadap kliennya.
” Kami meminta agar Pemerintah Malaysia mencabut atau menghapus status NTL terhadap paspor Kliennya, serta meminta Pemerintah Malaysia untuk memaksa petugas imigrasinya memulihkan nama baik K.Mahrus Ali dengan cara meminta maaf secara terbuka di media nasional di Indonesia, Malaysia, maupun media internasional,” jelasnya.
Acong Latif menambahkan, laporan itu sudah diterima oleh petugas perwakilan Imigrasi Malaysia di Konjen Malaysia di Jakarta atas nama Bapak Ridwan. Mereka juga sudah berjanji akan menindak lanjuti kasus ini. Kita harap bisa cepat, karena apa yang terjadi telah membuat nama baik klien kami tercemar dan perasaannya sangat terluka.
” Kami tidak ingin kasus ini menjadi insiden buruk untuk hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia ke depannya. Jadi kita tunggulah niat baik dari Pemerintah Malaysia,” pungkas Acong Latif. (Red)
Komentar