Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Militer (Dilmilti) III 12 Surabaya menggelar sidang lanjutan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Ijin Cerai (SIC) yang dilakukan oleh terdakwa Koptu Bah Ady Purnomo Wijaya (42) asal Situbondo warga Bangkalan Madura.
Istri terdakwa JI merasa dirugikan dengan keputusan sepihak, tanpa persetujuannya. Akibatnya, terdakwa dilaporkan ke Pengadilan Militer III 12 Surabaya. JI mengaku, sudah sering di dzolimi terdakwa, berharap mendapatkan keadilan di Dilmilti III 12 Surabaya. Sebelumnya, terdakwa terjerat perkara 1 soal KDRT divonis 11 bulan penjara 2020, dan Kasus Nikah Ganda tahun 2021 divonis 8 bulan penjara.
Advokat Hendrayanto S.H, Kuasa hukum JI sebagai pelapor menuturkan, untuk perkara pemalsuan SIC, sebenarnya perkara ini simple tetapi harus melalui prosedur institusi selain itu melibatkan para saksi yang merupakan pejabat institusi.
“Perkara pemalsuan SIC, kami percayakan kasus kepada Pengadilan Militer Surabaya. Kami yakin proses Kasus ini akan objektif dan berkeadilan, harus ditelusuri secara tegas dan jelas. Terdakwa bertugas di Lantamal V saat ini, waktu dan kejadian saat terdakwa bertugas di Sorong. Diadili atas dugaan Pemalsuan dokumen baik SIC maupun penandatanganan yang dibubuhkan dalam surat tersebut,” tuturnya. Kamis sore (06/06/2024)
Hendrayanto menjelaskan, bahwa terdakwa sebelumnya sudah melakukan 2 perkara. Yaitu Kasus pertama KDRT divonis 11 bulan penjara di tahun 2020 dan Kasus Nikah Ganda tahun 2021 divonis 8 bulan penjara. Ini merupakan Kasus ketiga, yaitu pemalsuan SIC.
“Melihat banyaknya perkara yang dilakukan oleh terdakwa. Artinya, terdakwa sudah mencoreng institusi. Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, nomor 39 tahun 2010, tentang Administrasi Prajurit TNI dalam Pasal 53 dan 54, dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua (2) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Oditur Militer (Otmil) Dilmilti III 12 Surabaya, Putri Dewi Ayu Amarylis S.H, menjelaskan, terdakwa Koptu Bah Ady Purnomo Wijaya didakwa Pasal 263 (2) KUHPM. Dalam dakwaan disebutkan, akibat pemalsuan ini menimbulkan kerugian dan saksinya ada 5.
“Dalam proses peradilan kasus pemalsuan dokumen ini menghadirkan 5 saksi yaitu, JI selaku istri yang dirugikan (saksi 1), R PNS (saksi 2), Letkol R selaku pengantar surat pengurusan cerai (saksi 3), A selaku pengetik identitas SIC (saksi 4) dan Kolonel M selaku Komandan (saksi 5) yang menandatangani SIC. Semua tempat kejadian berada di Sorong,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Oditur Dewi, yang dilakukan terdakwa adalah pemalsuan surat ijin cerai. Disini menceraikan tanpa sepengetahuan istri JI (saksi 1). Kemudian ketika pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) yang diharuskan datang. PA harus melihat berkas aslinya SIC dari situlah seperti scant yang dipalsukan oleh terdakwa.
“Posisi JI (saksi 1) sudah cerai tahun 2022. Karena ada kejanggalan, saksi 1 ingin mendapatkan keadilan seperti pemanggilan mediasi dan lainnya. Dilihat ada pemalsuan dokumen SIC, saksi 1 melaporkan terdakwa. Untuk perkara 1 soal KDRT dan perkara 2 soal Nikah Ganda yang dijalani terdakwa, Oditurnya bukan saya,” pungkasnya. (M9)
Komentar