Detiknews.id Surabaya – Hie Khie Sin (pemohon PKPU) terhadap Kreditur, melaporkan Hakim Pengawas (Hawas) Sudar. Diduga melanggar kode etik, dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Putusan perkara pailit dengan nomor 55/ Pdt.sus-PKPU/ 2019/PN Niaga menimbulkan masalah baru. Selain itu, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.
Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim pengawas.
“Contohnya, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023,” tuturnya.
Pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99 persen dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 5.681.677.086,00 = 22,01 persen.
Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21 persen dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79 persen.
“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/ Quorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian Para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit),” beber Eko.
Karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.
Dikarenakan Hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/ Pdt.Sus-PKPU/ 2019/PN. Niaga.Sby. Maka, pada tanggal 4 Januari 2024 Hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim Pemutus.
“Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada Hakim Pemutus,” ujarnya, Senin (06/05/2024).
Namun entah mengapa sampai dengan hari ini Permohonan pergantian Kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023 Hakim Pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara ini padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.
“Untuk itu saya laporkan Hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sementara Hie Khie Sin selaku Debitur dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA
karena menilai hakim Sudar tidak profesional sebagai Hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris oleh hakim Sudar.
“Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai Debitur dan pengadilan wajib mengabulkannya,” ujar Hie Khie Sin.
Hie Khie Sin menilai dalam memimpin sidang kepailitan, Hakim Sudar juga tidak bisa bersikap netral. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh hakim Sudar selaku hakim pengawas. Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verivikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz tersebut.
Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditor sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditor sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.
“Dan lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya,” ujarnya.
Namun atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut.
Selain itu, hakim Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut. Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan tapi justeru dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp 112.500.000.
“Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi,” ujar Hie Khie Sin.
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.
“Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai,” ujar Alex Adam.
Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein menyerahkan kasus hukum yang dia hadapi ke penyidik Polrestabes Surabaya yang memeriksa atas dilaporkannya dia dengan tuduhan pemalsuan data dan penggelapan.
“Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas,” ujarnya. (M9)
Komentar