Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Diduga Bunuh Anak 2 Tahun

Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 2 tahun 5 yang berakibat kematian. Diperkuat juga oleh pihak RSI Jemursari.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus pembunuhan anak / M9

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menuturkan, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan RS (27), diduga pelaku pembunuhan bayi dilakukan ditempat kos yang berada di Jalan Kutisari Utara Surabaya.

“Motif pelaku karena jengkel, melakukan pemukulan hingga tewas dengan membenturkan ke tembok hingga bayi  terdiam tidur. Saat dititipkan saat korban rewel, meminumkan susu hingga korban buang air kecil terus menerus. Korban sendiri kerap dititipkan ke pacar/ suami istri ibunya saat ditinggal bekerja,” tuturnya.

Lanjutnya, kemudian SA (48) yaitu ayah kandung korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024 pukul 02.30 Wib. Untuk pelaku pembunuhan anaknya diproses secara pidana.

“Diduga anak kandungnya yang masih bayi bernama RSH berusia 2 tahun 5 bulan 5 hari, telah meninggal dibunuh oleh RS yang statusnya suami siri SF (ibu kandung korban),” tuturnya.

Untuk diketahui, pelapor dan SF sedang bermasalah dan pisah ranjang sejak bulan Januari 2024. SF keluar dari rumah dan kos bersama RS (suami siri) di Jalan Kutisari Utara Surabaya. Korban SRH sehari-hari tinggal dengan SA (pelapor), namun sesekali korban menginap di kos SF.

Dijelaskan oleh Kasat, bermula pada tanggal 13 Februari 2024 pagi hari pukul 08.00 Wib, korban diantarkan oleh neneknya (ibu pelapor) ke rumah kos SF. Lalu, Nenek menitipkan korban kepada SF. Saat SF akan bekerja, pada pukul 10.00 Wib korban dititipkan kepada RS.

“Nah, Sekitar pukul 17.00 Wib, SF pulang dari kerja. SF melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang. SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas,” terangnya.

Saat korban dibawa ke RSI Jemursari Surabaya, tiba di IGD dinyatakan oleh dokter FB bahwa korban SRH sudah meninggal dunia. Sekitar pukul 18.00 Wib, SF menyampaikan berita kepada SZ (anak ke-1). SZ menghubungi SA (pelapor).

“Pelapor tiba di RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah korban, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor,” terangnya.

Menurutnya, kejadian tersebut pelapor menduga bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban.

“Hasil otopsi, patah tulang tengkorak bagian belakang, pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak serta otot dinding perut, terdapat pembekuan darah pada organ dalam jantung. Penyebab Kematian adalah karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada Otak,” ungkapnya. Jum’at (16/02/2024)

Ditambahkan oleh Kasat, penyidik telah melakukan gelar perkara menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

“Status RS tersangka, berdasarkan lebih dari 2 alat bukti dan keterangan saksi, surat hasil Visum Et Repertum (VER), dan hasil otopsi dari RS. Dr. Soetomo Surabaya. Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tindak pidana yang berakibat kematian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait