Izin Usaha BPRS Mojo Artho Mojokerto Dicabut OJK, Ini Alasannya

OJK

Detiknews.id Mojokerto – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho (BPRS Mojo Artho) di Jalan Mojopahit nomer 382 Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin Usaha BPRS Mojo Artho dicabut, karena pengelolaannya yang terus memburuk dan tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen

OJK melakukan pencabutan izin ini, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) No. KEP-13/ D.03/ 2024 tanggal 26 Januari 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

Sebelumnya, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai Peraturan OJK No.19/ POJK.03/ 2017 dan Surat Edaran (SE) OJK No.56/ SEOJK.03/ 2017

Masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.32/ POJK.03/ 2019 dan SE OJK No.5/ SEOJK.03/ 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sesuai Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS No. 26/ ADK3/ 2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK No. 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho.

Pencabutan izin usaha BPRS, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (M9)

Komentar

Berita Terkait