Ditlantas Polda Jatim Sosialisasi ETLE, Resmi Berlaku Mulai 14 Januari 2020

Detiknews.id Surabaya – Kecanggihan CCTV yang dipasang sepanjang jalan, scara resmi akan diberlakukan masuk dalam E Tilang jika ada pelanggaran. Hal ini dilaunching oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan didampingi Kasubdit Gakkum Dan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim.

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), resmi diberlakukan mulai tanggal 14 Januari 2020. Sosialisasi disampaikan di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, program ETLE ini secara resmi akan dilaunching tanggal 14 Januari 2020 di wilayah Surabaya dengan pemasangan kamera 25 CCTV di 757 titik dengan uji coba selama 7 hari.

Foto : Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan cek petugas ETLE – detiknewsid/m9

“ Untuk itu hindari pelanggaran dan taati peraturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Jatim. Setelah dilaunching tilang akan berlaku untuk Nopol L dan W, namun beberapa bulan kedepannya akan berlaku seluruh Jatim,” tutur Dirlantas Polda Jatim, Selasa (07/01/2020).

Foto : Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan edukasi kepada media – detiknewsid/m9

Masih dengan Budi, dengan sistim E-Tilang (Tilang elektronik), pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di beberapa titik di Kota Surabaya akan ditindak. Bahkan, kamera ini bisa menangkap wajah pelanggar lalu lintas dengan kecepatan kendaraan hingga 80km/jam. Termasuk wajah pengemudi mobil di malam hari.

” Selain itu bisa menangkap pengendara saat tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman. Nantinya, jika pelanggar merasa keberatan dan mengajukan persidangan, bukti capture juga akan dilampirkan. Tidak hanya capture plat nomor kendaraan saja, tapi juga capture wajah pelanggar,” ungkapnya.

Pelanggar Lalu lintas nantinya, setelah dicapture, data tersebut akan dikirim ke pemilik kendaraan via Kantor Pos. Setelah diterima pemilik kendaraan, pemilik kendaraan akan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut ke Kantor yang tertera di bukti pelanggaran.

Foto : Pasal yang dikenakan – detiknewsid/m9

Pelanggar juga bisa konfirmasi ke Posko Gakkum di Siola dan juga di Polres Tanjung Perak. Setelah diketahui pelanggarannya, pelanggar akan diberi tindakan bayar di Bank atau tilang di Pengadilan.

Jika pelanggar sudah dikonfirmasi dan tidak mau membayar maka akan di blokir STNK kendaraannya. Sementara jika pelanggar akan membuka blokir STNK bisa di Posko Gakkum dengan menunjukkan pembayaran tilang.

Himbauan bagi masyarakat, semua pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas. Selain menjaga terjadinya rawan laka lantas, pengendara selamat dijalan. Beban tilang untuk motor Rp.250 ribu dan untuk mobil Rp. 500 ribu bisa menyusahkan pemilik kendaraan. (M9)

Komentar

Berita Terkait