Detiknews.id Surabaya – Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim), membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Melalui Unit III, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Joiss Nydia Khaliza (JNK), sebagai tersangka. Juga pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut. Akibatnya, 140 korban mengalami kerugian hingga Rp 71 Miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan, JNK mempromosikan sejumlah program arisan, melalui media sosial. Dengan mencantumkan berbagai klaim, untuk meyakinkan calon peserta.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan. Seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp, sesuai program yang dipilih. Mereka diwajibkan menyerahkan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan, antara lain: arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu. JNK disebut memiliki kewenangan dalam menentukan program, waktu, serta besaran keuntungan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama, dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri. Sehingga seolah-olah terdapat anggota yang aktif.
“Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi,” ujar Bimo.
Dalam operasionalnya, JNK dibantu tiga admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan peserta mengenai pembayaran.
Hasil penyidikan Subdit I Ditressiber Polda Jatim, terhadap grup arisan online fiktif menemukan 140 korban, tersebar di wilayah Indonesia, yaitu: Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.
Barang bukti yang disita Polisi, yaitu: iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler, laptop, rekening bank. Serta akun media sosial, yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni: BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian. Melindungi masyarakat dari kejahatan siber, dan ekonomi digital.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk memeriksa legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola. Sebelum mengikuti arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Jules.
Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan UU ITE, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong. Mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar