Detiknews.id Surabaya – Keenam terdakwa perkara dugaan korupsi, pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Membantah telah melakukan tindak pidana korupsi, maupun memiliki niat merugikan negara. Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para terdakwa menyoroti sejumlah hal, mulai dari kewenangan pelaksanaan pengerukan, dasar hukum dan perizinan pekerjaan, tidak adanya keuntungan pribadi, hingga manfaat ekonomi yang disebut dihasilkan proyek tersebut.
Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki menilai Penuntut Umum, tidak berhasil menjelaskan kewenangan yang disebut disalahgunakan olehnya maupun bentuk penyalahgunaannya.

Subdit III Tipikor Polda Jatim Tangkap Empat Kades di Bojonegoro, Korupsi Dana BKK Rp 1,3 Miliar
Ia mengatakan, pekerjaan pengerukan memiliki dasar hukum dan perizinan. Ardhy merujuk pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tertanggal 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan untuk Pelindo.
“Jika memang Pelindo tidak berwenang untuk melakukan pengerukan, lalu atas dasar apa Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). Untuk Pelindo? Surat Penugasan 30 Oktober 2017 itulah jawabannya,” ujar Ardhy dalam pleidoinya.
Menurut Ardhy, pekerjaan pengerukan Tanjung Perak, telah diselesaikan dan melalui proses verifikasi secara berlapis. Ia menyebut proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo dan negara.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan Pengerukan Tanjung Perak Tahun 2023/2024, telah memberikan keuntungan sebesar Rp955,07 miliar, kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar/tahun kepada Negara,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Hendiek Eko Setiantoro, menitikberatkan pembelaannya pada tidak adanya keuntungan pribadi yang diterimanya dari pekerjaan tersebut.
Hendiek menyebut Penuntut Umum juga mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya maupun terdakwa lainnya.
“Fakta yang tidak pernah berhasil dibantah sepanjang persidangan ini, yaitu bahwa saya tidak pernah menerima uang, komisi, gratifikasi, hadiah, ataupun keuntungan pribadi. Dalam bentuk apa pun dari pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Hendiek.
Ia mengatakan dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi.
Hendiek juga membantah, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan fiktif. Menurut dia, pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.
“Di mana letak kerugian negara yang sesungguhnya?” ujarnya.
Terdakwa lainnya, Erna Hayu Handayani, membantah dakwaan yang menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE), dilakukan secara tidak sah dengan nilai tidak wajar. Untuk mengakomodasi penawaran PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Erna mengatakan, HPS/OE disusun berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perdir PBJ), menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, serta harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku saat penyusunan.
“Sepanjang persidangan terbukti HPS/OE disusun berdasarkan Perdir PBJ Pelindo, menggunakan referensi harga yang sah, harga pasar yang dapat diverifikasi, bahkan harga BBM yang berlaku saat penyusunan. Dan kemarin saat persidangan juga terbukti dinilai wajar oleh ahli independen,” kata Erna.
Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum para terdakwa turut menyoroti aliran dana dalam proyek pengerukan. Nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar, sementara PT APBS, memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Penasihat hukum menyatakan, keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Kondisi itu, menurut mereka, perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.
Berdasarkan rangkaian fakta yang disampaikan dalam persidangan, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat keenam terdakwa. Merupakan kriminalisasi terhadap tindakan, yang dilakukan dalam menjalankan pekerjaan.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” kata penasihat hukum Sudiman.
Para terdakwa Pengerukan Tanjung Perak, memohon kepada Majelis Hakim, agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan mereka dari dakwaan maupun tuntutan hukum. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.




Komentar