DetikNews.id Gresik – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), melalui Unit IV berhasil menyita 66 bidang tanah milik PT KIG seluas 89,8 hektare di wilayah Gresik utara, Rabu (30/9/2026). Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp121,7 miliar.
Puluhan bidang tanah itu tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Lahan tersebut dibeli PT KIG pada periode 2011–2014, untuk rencana pembangunan kawasan industri.
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kepolisian.
“Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Fauzy.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Dugaan korupsi tersebut berawal dari proses pengadaan lahan pada 2011–2014. Dalam penyidikan, pengadaan itu diduga dilakukan tanpa perencanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan sesuai ketentuan bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Selain itu, legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) diduga belum jelas. Kondisi tersebut menyebabkan lahan tidak dapat disertifikatkan maupun dimanfaatkan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Fauzy mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, untuk mendalami perkara tersebut. Namun, hingga penyidikan berjalan, polisi belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian langkah penyidikan lainnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Fauzy, menyebut hasil audit resmi belum diterbitkan, meski penelusuran awal menunjukkan adanya potensi pertanggungjawaban keuangan perusahaan dalam jumlah besar.
“Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar