Jakarta, DetikNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan Deklarasi 14 Kota Lengkap di 7 provinsi se-Indonesia, meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Banten, serta menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik,kegiatan tersebut berlangsung di Novotel Hotel Tangerang, Banten.Kamis (30/05/2024)
Adapun 14 kota yang dideklarasikan lengkap kali ini antara lain Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Pendeklarasian untuk 13 Kota Lengkap selain Kota Tangerang berlangsung serentak secara daring. Dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan kali ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia.Dengan dinyatakan menjadi Kabupaten/Kota Lengkap ada keuntungan yang diperoleh wilayah tersebut.
Beberapa keuntungannya antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para investor; meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan; mempersempit ruang gerak mafia tanah; mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar; serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia, Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pendaftaran tanah di Indonesia meningkat hingga sekitar 250% atau sebanyak 113 juta bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan. Ditargetkan, 120 juta bidang tanah dapat terdaftar dan terpetakan di akhir 2024.
Terkait peluncuran Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Banten, hal ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN melaksanakan transformasi digital yang diharapkan bisa semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024 pada Senin lalu. Di mana ia menekankan bahwa kehadiran birokrasi harus melayani, bukan mempersulit dan bukan malah memperlambat, sehingga seharusnya yang menjadi tolak ukur adalah kepuasan, manfaat yang diterima hingga kemudahan urusan masyarakat.
Dalam kesempatan ini Menteri AHY juga menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik Bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat se-Provinsi Banten.
Jumlah Sertifikat Tanah Elektronik yang diserahkan, yaitu 18 sertifikat yang berasal dari setiap kabupaten/kota yang ada di Banten. Sertifikat ini mencakup sertifikat hasil Redistribusi Tanah, sertifikat aset pemerintah daerah, dan sertifikat tanah wakaf.
Adapun keuntungan dari Sertifikat Tanah Elektronik itu sendiri di antaranya meminimalisir risiko kehilangan, terbakar, pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam; memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data; menghemat biaya transaksi; menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik; serta menutup ruang gerak oknum mafia tanah.
Terkait dengan Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelaksanaannya. Melalui program Redistribusi Tanah masyarakat bisa merasakan kehadiran negara melalui penataan aset karena masyarakat bisa merasakan keadilan dalam kepemilikan tanah untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.Usai penataan aset dilakukan, perlu didorong skema penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat, sehingga tanah masyarakat bisa lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.Selain sertifikat hasil Redistribusi Tanah, Menteri AHY juga menyerahkan sertifikat aset pemerintah daerah.
Program ini terus diakselerasi sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh instansi menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. Dengan begitu, tidak akan memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut, termasuk potensi kerugian keuangan negara dan meminimalisir adanya aset-aset tidur yang tidak produktif atau ditelantarkan.
Program berikutnya yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN adalah sertifikasi tanah wakaf. Kementerian ATR/BPN berupaya hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikat tanah seluruh tanah-tanah wakaf, rumahrumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran; Pj. Gubernur Banten beserta Bupati/Wali Kota se-Banten; dan jajaran Forkopimda Provinsi Banten.
Komentar