Depok, Detiknews.id
Seiring masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai, para pasangan calon mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, patuhi protokol kesehatan, jaga jarak, serta membatasi pertemuan tatap muka. Hal itu berdasarkan pasal 88C PKPU Nomor 13 tahun 2020.
Sementara, jika melihat para calon Walikota Depok seperti tidak menghiraukan aturan PKPU tersebut.
Pasalnya, Para calon Walikota Depok itu menggelar acara sosialisasi dan kampanye di beberapa tempat wilayah Kota Depok seperti, Ruko CBD ,Jln Raya Sawangan Kel. Rangkapanjaya Kec. Panmas Kota Depok (Kedai Kopi Harum Manis), Rabu (14/10) dan rumah warga Cilodong Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/10).
Pantauan di lapangan, ada sekitar puluhan warga masyarakat dari kalangan Ibu-ibu dan bapak-bapak menghadiri acara tersebut.
Andy Sagita
Komentar