Detiknews.id Gresik – Polsek Balongpanggang yang berlokasi di Jalan Balongpanggang Kedungpring Gresik, menggelar Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan berbasis komunitas di wilayah Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Ini dalam rangka penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas bersama 3 pilar. Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH didampingi TNI dan media.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu pada penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dilaksanakan serentak di wilayah Kabupaten Gresik.
“Dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan didalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya. Senin (04/01/2020)
Lanjut Kapolsek, bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu pada 3 hal.
“Antara lain, Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020, Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (Perubahan atas perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019) dan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020,” tuturnya.
Masih dengan Kapolsek, adapun Sasaran Pelaksanaan Operasi Yustisi Pengendara baik R2 dan R4 yg tidak memakai masker dan atau memakai masker dgn tidak benar / tidak menutupi hidung dan mulut.
“Giat operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dengan sasaran pengguna jalan di Jalan Raya Desa Dapet Wilayah Kecamatan Balongpanggang dari hasil operasi didapat 23 Pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, kepada semua pelanggar diberikan himbauan serta diberikan beberapa sangsi, berupa : sanksi Tltipiring : Nihil, tindakan administrasi nihil, tindakan sosial/ fisik, fasum dan pengucap pancasila : 7 orang, teguran simpati: 16 orang karena masker tidak di tutup di hidung dan orang tua.
“Pelaksanaan giat Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan berbasis komunitas di Wilayah Balongpanggang Gresik telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung berjalan dengan lancar aman dan kondusif,” tandasnya.
Harapannya, dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sebagai pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19). (M9)
Komentar