Detiknews.id Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jawa Timur (Kanwil DJBC Jatim) I, Untung Basuki, S.E, M.E. Memaparkan hasil ungkap kasus peredaran rokok ilegal Semester I 2025, telah dilakukan 346 kali penindakan. Dengan jumlah BHP sebanyak 89,97 juta batang rokok ilegal.

Zero rokok ilegal di Jatim, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas peredarannya. Ini terbukti, dengan penindakan 1.500 kali di tahun 2024, dan 346 kali di Semester 1 2025. Kanwil DJBC Jatim I, terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik upaya represif maupun upaya preventif. Enforcement terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Bersama TNI, Polri, Satpol PP maupun APH lainnya.
“Pada 2024, Kanwil DJBC Jawa Timur I beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan 1.500 kali penindakan rokok ilegal dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 176,79 juta batang rokok ilegal. Kemudian pada Semester I 2025 ini telah dilakukan 346 kali penindakan, dengan jumlah BHP sebanyak 89,97 juta batang rokok ilegal,” tutur Untung Basuki, S.E, M.E, Kepala Kanwil DJBC Jatim I.
Pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen bersama dan membutuhkan peran aktif dari semua elemen. Sebagai bentuk sinergi, antara Bea Cukai dengan APH lain, telah dilakukan penindakan bersama.
Menurutnya, penindakan rokok ilegal ditindak lanjutin dengan pemusnahan BHP dan upaya penyidikan. Pada tahun 2024 telah dilakukan sebanyak 21 penyidikan dan telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang terdakwa. Sedangkan pada tahun 2025, telah dilakukan penyidikan sebanyak 34 kali dengan jumlah terdakwa mencapai 36 orang.
“Selain upaya represif, kami Bea Cukai juga terus melakukan upaya preventif dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi terkait dampak peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal mengancam penerimaan negara yang nantinya secara tidak langsung juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, Senin (07/07/2025).
Cukai hasil tembakau digunakan untuk menanggulangi dampak buruk dari rokok. Seperti subsidi biaya kesehatan dan pembangunan sarana kesehatan atau rumah sakit. Dari sisi masyarakat yang menjadi konsumen rokok, komitmen untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Ini menjadi faktor penting mendukung pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat dapat saling mengedukasi diri dan lingkungannya, akan bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.
“Sebagaimana kita ketahui, penerimaan cukai merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya rokok tanpa cukai, maka dapat menggerus penerimaan negara. Sehingga pembangunan nasional tidak dapat terlaksana secara optimal,” pungkas Untung Basuki. (M9)
Komentar