Detiknews.id Surabaya – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, membahas tentang Tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Wamenko Otto Hasibuan, menyampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional, yang digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, DPC PERADI Surabaya, dan BEM FH Unair.

Tujuan Seminar Nasional, tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan paradigma hukum yang baru. Dengan tema, “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Seminar berlangsung di Aula AG Pringgodigdo, FH Unair Surabaya.
“Tantangan terbesar dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan berada pada rumusan pasal, melainkan pada cara berpikir dan bertindak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim hingga advokat,” tutur Wamenko Otto Hasibuan.

Menurutnya, tanpa perubahan paradigma secara menyeluruh, kedua kodifikasi hukum pidana tersebut berpotensi tidak mampu mencapai tujuan pembaruan hukum yang diharapkan.
“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” tegas Wamenko Otto Hasibuan.
Ia menjelaskan, filosofi hukum pidana dalam KUHP dan KUHAP baru telah mengalami pergeseran. Jika hukum pidana sebelumnya lebih menonjolkan pendekatan pembalasan, hukum pidana baru diarahkan menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Karena itu, Otto mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk memahami secara mendalam ketentuan baru tersebut.
“Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” ujarnya.
Otto juga menyebut pemerintah perlu segera menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana dan Peraturan Presiden. Sebagai payung hukum, untuk mendukung masa transisi dan memastikan penerapan KUHP serta KUHAP baru dapat berjalan secara efektif.
Perubahan paradigma tersebut memang tidak mudah, karena pola pikir lama telah mengakar selama puluhan tahun. Namun, perubahan itu dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dari keberhasilan reformasi hukum pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Firmanto Laksana menyoroti masih adanya kebutuhan terhadap aturan teknis yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan KUHAP baru.
“Kami menilai kekosongan aturan teknis berpotensi menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum. Karena itu, pemerintah didorong mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal krusial,” jelasnya.
Tiga hal yang disoroti antara lain tata cara pemberian keterangan saksi melalui audiovisual, standar autentikasi alat bukti elektronik, serta pedoman teknis pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah.
Selain itu, Firmanto meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan pedoman interpretasi sementara terhadap norma-norma terbuka dalam KUHAP baru, terutama yang berkaitan dengan praperadilan..
“Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya, untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” jelas Firmanto.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya, juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang perlu dibedah dan dikaji lebih lanjut sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Beberapa di antaranya menyangkut syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan syarat perolehannya, praperadilan, pengakuan terdakwa, hingga sistem plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), putusan lepas, dan dana abadi,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, mengingatkan adanya potensi kerumitan dalam penerapan sejumlah fitur baru dalam KUHAP.
“Diantaranya mekanisme restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA),” ungkapnya.
Ia menilai, aspek yang perlu mendapatkan perhatian salah satunya adalah batas kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan yang dibuat antara pelaku dan korban.
Seminar Nasional, menjadi ruang akademik dan profesi untuk membahas berbagai persoalan, yang mungkin muncul dalam masa transisi menuju penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Wakil Dekan III FH Unair Dr. Maradona sebagai moderator, menutup kegiatan dengan khidmat. Harapannya, dapat mempertemukan perspektif pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, dan profesi advokat dalam mengidentifikasi hambatan. Sekaligus merumuskan langkah, untuk memastikan pembaruan hukum pidana dapat diterapkan, secara efektif di Indonesia. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar