Detiknews.id Jakarta – Pelapor perkara dugaan terkait tuduhan keaslian ijazah Joko Widodo, Maret Samuel Sueken, menyoroti perbedaan antara dugaan, pernyataan, penelitian, objek penelitian, serta fakta yang telah dibuktikan secara hukum, dalam perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa.

Menurut Maret, penggunaan istilah “dugaan fitnah” maupun “penelitian” perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan objek, sumber, metode, serta bukti yang mendasarinya.
Ia menelusuri perkembangan polemik tersebut sejak 2022. Pada 9 Oktober 2022, Tifa disebut telah membahas foto yang berkaitan dengan wisuda Joko Widodo di UGM dan membandingkan sejumlah bagian wajah.
Dari peristiwa tersebut, Maret mempertanyakan asal-usul foto yang digunakan ketika itu, waktu foto diperoleh, serta apakah objek digital tersebut sama dengan objek yang kemudian digunakan dalam pembahasan pada 2025.
Perkembangan kembali terjadi pada 1 April 2025 ketika Dian Sandi Utama mengunggah foto dokumen yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo. Selanjutnya, pada 29 April 2025, Tifa menjelaskan, mengenai “materi riset” dan “materi penelitian” terkait ijazah yang beredar di internet.
Roy Suryo kemudian menjelaskan, mengenai analisis terhadap dokumen digital yang beredar, termasuk metode analisis yang digunakan.

JPKP Tegaskan Pernyataan Budi Arie Bukan Sikap Seluruh Relawan, Tetap Dukung Prabowo-Gibran
Maret menilai persoalan mengenai objek menjadi penting karena berkaitan dengan dasar penelitian maupun analisis yang dilakukan.
“Saya membuat laporan pada 5 Mei 2025,” kata Maret dalam keterangannya.
Perkara tersebut kemudian berkembang melalui proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
Surat dakwaan Roy Suryo tercatat dengan Nomor Register Perkara PDM-134/ M.1.14/ Eoh.2/07/2026. Sementara Surat Dakwaan Tifa tercatat dengan Nomor Register Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026.
Maret menegaskan, surat dakwaan merupakan konstruksi penuntutan dan bukan putusan pengadilan yang telah menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Dalam persidangan perkara Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026, Maret mengaku hadir langsung dan mendengarkan penjelasan Tifa mengenai objek yang disebut sebagai objek penelitiannya.
Menurut Maret, penjelasan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa objek yang diteliti bukan ijazah fisik Joko Widodo, yang diperiksa secara langsung, melainkan dokumen digital yang diunggah Dian Sandi.
Dari penjelasan tersebut, Maret kemudian mempertanyakan hubungan antara objek yang dibahas pada 9 Oktober 2022, dengan dokumen digital yang diunggah pada 1 April 2025.
“Jika objek penelitian yang dimaksud adalah dokumen digital yang diunggah Dian Sandi pada 1 April 2025, lalu apa objek yang dibahas pada 9 Oktober 2022? Apakah objeknya sama? Jika sama, apa bukti yang menunjukkan bahwa keduanya identik? Jika berbeda, kapan dan bagaimana objek tersebut berubah?” ujarnya.
Maret menyebut terdapat empat hal yang menurutnya perlu diuji dalam melihat perkara tersebut, yakni objek, sumber, metode, dan provenance atau asal-usul serta perjalanan suatu objek.
“Objek, apa sebenarnya yang diperiksa? Sumber, dari mana objek tersebut diperoleh? Metode, bagaimana objek tersebut dianalisis? Provenance, bagaimana asal-usul dan perjalanan objek tersebut dapat dibuktikan?” katanya.
Ia menilai kesamaan tampilan sebuah gambar tidak serta-merta membuktikan provenance. Demikian pula, menurut dia, analisis terhadap gambar digital tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian maupun ketidakaslian dokumen fisik.
Maret mengatakan, dirinya tidak meminta publik mempercayai keterangannya maupun menerima begitu saja pernyataan dari Roy Suryo, Tifa, Dian Sandi, ataupun pihak lain yang terlibat dalam polemik tersebut.
“Ujilah objeknya. Periksa sumbernya. Periksa metodenya. Telusuri provenance-nya. Sebab dalam perkara apa pun, yang harus berbicara pada akhirnya adalah bukti,” ujarnya. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.




Komentar