Detiknews.id Surabaya – Berada di Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto. M. Pd yang masih berstatus menjadi saksi terkait dugaan kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pemindahan rekening PT. ADS, yang melibatkan Plt Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) juga Asisten ll Bupati Bojonegoro, Setyo Yuliono.
Selama 3 jam 30 menit harus rela diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 40 pertanyaan dilontarkan kepada Wabup Budi Irawanto. Mulai Pukul 09.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
”Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah perihal SK bupati tentang pengangkatan Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera ( ADS ) pada 2018,” tutur Wabup Budi Irawanto. Rabu (23/09/2020)
Lanjut Irawanto, penyidik mempertanyakan adanya paraf saya dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh bagian hukum Pemkab Bojonegoro, yang berkaitan dengan pemberhentian direksi PT. ADS dan pengangkatan Plt. PT. ADS.
”Ini sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 Permen nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan penyidik tentang keterlibatan apa saja yang dilakoni Wabup Budi Irawanto, setelah Plt. Direksi baru diputuskan. Wabup Budi Irawanto menjawab tegas, ia hanya tahu mengenai adanya nota dinas saja dan memberi paraf. Setelah itu ia tidak mengetahui keputusan serta putusan apa saja yang terkait dengan BUMD tersebut.
”Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya disampaikan di meja bupati untuk ditangani atau tidaknya oleh bupati selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Bojonegoro. Setelah paraf itu ya sudah. Saya tidak tahu apa-apa. Karena memang tidak ada komunikasi ataupun koordinasi lagi dengan pejabat Pemkab lain, terkait dengan PT. ADS,” jelas Budi Irawanto.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Jatim. Namun pertanyaan tersebut bersifat normatif, yakni menyangkut tentang peran dan tugasnya sebagai wakil bupati.
Ditanya soal pemindahan rekening, Budi Irawanto menyatakan tidak tahu. “Ya, memang tidak tahu dan juga tidak diberi tahu,” tegas Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto. (M9)
Komentar