Detiknews.id Malang – Polres Malang telah melaksanakan kegiatan Press Conference hasil ungkap Kejahatan Jalanan di wilayah hukum Polres Malang. Kegiatan ungkap kasus berada di Lobby Polres Malang.
Kegiatan hasil ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H, S.I.K M.Si, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H, S.I.K. dan Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, SH.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, Total ungkap kasus ada 20 Kasus kejahatan jalanan.
” Antara lain kasus Curat : 5 Kasus, Curi Hewan : 1 Kasus, Curanmor : 3 Kasus, Rampas : 1 Kasus, Pemerasan : 2 Kasus, Penganiayaan/Pengeroyokan : 4 Kasus dan Penggelapan : 4 Kasus,” tuturnya. Jum’at (17/01/2020)
Lanjut Kapolres, sedangkan tersangka ada 23 tersangka Curat : 5 tersangka, Curi Hewan : 1 tersangka, Curanmor : 3 tersangka, Rampas : 2 tersangka, Pemerasan : 2 tersangka, Penganiayaan/ Pengeroyokan : 6 tersangka, dan Penggelapan : 4 tersangka.
” Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pengembalian barang bukti 1 unit truck dan 1 ekor sapi. Polres Malang tetap mengedepankan promoter dan preventif dengan mengintensifkan patroli,” pungkasnya.
Barang Bukti yang disita petugas, Curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo Hitam, 2 Unit Kendaraan Sepeda motor Merk Vega Warna Hitam, 1 buah Dek Body Sepda Motor Honda Revo, 1 buah Plat Nomor palsu. Selain itu, Penggelapan Truk : 1 Truk Mitsubishi Warna kuning merah Tahun 2014 dan Pencurian Hewan : 1 (satu) Ekor Sapi jenis Limosin warna merah Umur 1,5 Tahun. (M9)
Komentar