Tim Khusus Reskoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Bandar Besar Malaysia

Detiknews.id Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus di bulan Desember 2020. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian.  Berdasarkan 6 LP yang terjadi di bulan Desember 2020. Tim Khusus berhasil bongkar Bandar Besar jaringan Malaysia melalui Lapas Medaeng, Lapas Porong, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.

Dengan 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di Kamar Kos Jalan Watu Tulis Prambon Sidoarjo, Jalan Lontar Gang PLN Surabaya, Manukan Kasman Surabaya, Manukan Lor Gang 4 Surabaya, Hotel Fatmawati Jakarta Selatan, dan Jalan Gayungan Surabaya.

Tersangka adalah Imam Hanafi (27) warga Dusun Bening Gondang Mojokerto, Muhammad Yasin, (22) warga Jalan Manukan Tohirin Surabaya, Rachmad Hidayat (25) Jalan Manukan Kasman Surabaya, Rendy Yuliansyah, (26) Jalan Manukan Lor Surabaya, Asep Awaludin (25) warga Jalan Kapuk RT 02/12 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, dan Fauzie Pantiarso (43) warga Jalan Menanggal 5/40 Gayungan Menanggal Surabaya (meninggal dunia).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, ini berdasarkan hasil Interogasi, analisa dan pengembangan dari keterangan terhadap tersangka Endrik, Nurrochman, M.nofa, Rani, M.yasin, Rendy, Rahmat, Imam Hanafi, Tumbur, Khusnul Ulum, serta Jakfar yang sudah diamankan.

“Sebelumnya merupakan sebagai Kurir dari Bandar Besar Jaringan yang dikendalikan dari Malaysia melalui Lapas Medaeng, Lapas Porong, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan,”

Lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan kasus di beberapa Hotel wilayah Jakarta dan Surabaya. Kemudian dari hasil analisa tersebut tim melakukan penyelidikan, dengan pengambilan rekaman CCTV yang dipadukan hasil Celebrite Handphone tersangka M. Nofa dibeberapa Hotel yang diduga tempat “Ranjau”.

“Dengan informasi yang kuat diduga sebagai “kurir” pengirim Sabu, yang akan dibawa ke wilayah Jawa Timur. Ini Kurir Bandar Jaringan Malaysia,” ungkapnya. Jum’at (18/12/2020)

Barang bukti yang disita petugas / M9

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menambahkan, petugas melakukan pengembangan terhadap Jaringan Malaysia dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran Jalan Ahmad Yani Surabaya.

“Dari hasil pengintaian tersebut petugas melihat tersangka yang diduga Fauzi melintas di sekitar Jalan Ahmad Yani Surabaya dengan mengendarai mobil Ertiga warna coklat yang kemudian dilakukan pengejaran dan sempat di berhentikan oleh Petugas namun Tersangka kabur,” paparnya.

Menurut Memo, kemudian dilakukan pengejaran yang di perkirakan tersangka Fauzi kabur ke rumah kontrakan di daerah Jalan Trunojoyo Bangah Sidoarjo Tim 2 Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan dirumah kontrakan tersangka di Jalan Trunojoyo Bangah Sidoarjo.

“Setelah di lakukan pengecekan di rumah kontrakan ternyata tersangka tidak ada di tempat. Sekira pukul 22.00 WIB Anggota Tim 2 Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melihat sepintas mobil Ertiga warna coklat yang dikendarai oleh tersangka Fauzi mengarah ke arah Gayungan,” jelasnya.

Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas, tersangka mengeluarkan senjata api serta melakukan tembakan sebanyak 1 kali yang mengarah ke Petugas. Dengan cepat petugas juga mengeluarkan senjata api kemudian berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Fauzi.

“Tersangka mengalami luka tembak
kemudian Petugas melakukan pertolongan pertama dengan membawa tersangka ke Rumah Sakit, sampai di Rumah Sakit tersangka dipastikan oleh Dokter sudah meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit,” tandasnya.

Barang bukti dari tersangka Fauzi diketemukan 1 buah koper yang berisi 10 paketan besar berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10,648 Kilogram.

Barang bukti yang disita petugas dari tersangka lainnya berupa, 55 Poket total berat Sabu 22.157,71 Kilogram. Terdiri dari, 1 Poket plastik berisi Narkotika jenis ganja dengan berat ± 578 gram, 3 bendel klip plastik transparan, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan pengiriman narkotika jenis sabu, 1 buah buku tabungan BCA.

Selain itu, 10 buah kardus berisi ganja, 2 buah kotak plastik, 1 buah sepeda motor Suzuki FU 150, Uang Rp. 3.400.000, 8 unit Handphone, 1 pucuk Senjata Api Silinder Rakitan, 1 unit Mobil Ertiga warna coklat, 2 buah Tas Koper ukuran besar warna Coklat dan warna Biru, 2 lembar KTP, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 buah alat press.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup. (M9)

Komentar

Berita Terkait