Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus perampasan kepada warga, yang dilakukan oleh empat Polisi Gadungan. Ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dan tim.
Subdit Jatanras Polda Jatim mengamankan pistol Revolver dari empat Polisi Gadungan yaitu : HRP, (36) warga Sidoarjo, KA alias RT, (46) warga Sidoarjo, MAA alias OOL (23) warga Sidoarjo dan MRF, (21) warga Gresik.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan, empat tersangka ini adalah satu komplotan. Pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024 dan mengkonsumsi sabu di Semampir Surabaya.
“Usai keduanya mengkonsumsi sabu. Sabu ini tidak dihabiskan kemudian oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban,” kata Wadirreskrimum, AKBP Suryono, Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo, sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian di borgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Saat memeras korban, tersangka ini menelfon kepada paman korban yang meminta Rp 50 juta hingga turun menjadi Rp 15 juta,” lanjut dia.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polda Jatim hingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka.
Barang bukti yang disita perugas berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.
Sedangkan keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
“Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomart, menodongkan pistol jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan,” terangnya.
Ditambahkan oleh Suryono, tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart. Kemudian memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.
“Tersangka MRF, yang merencanakan tersangka HRP, bahwa pelapor (korban) yang dijadikan target. Dengan memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomart Jenggolo Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (M9)
Komentar