Sindikat Jual Beli BPKB Hasil Kejahatan Diamankan Polisi

Detiknews.id, Tangerang – Sindikat jual beli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan diamankan Kepolisian Poresta Bandara Soekarno Hatta (Basoetta).

Kasus yang ditangani Tim Garuda Polresta Basoetta ini berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka ditangkap sesuai dengan perannya masing-masing.

Kapolresta Bandara Soeta, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra di dampingi Kompol A. Alexander  menjelaskan  dalam konferensi Pers,Selasa (10/3/2020)” pada tanggal 10 Januari 2020 lalu, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli dokumen STNK dan BPKB di Area Terminal Kargo Bandara”.

“Dari penangkapan, kami (Polisi) mengamankan pelaku dua orang pria dan satu orang wanit. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan lagi satu orang tersangka lainnya seorang wanita,” ujar Kapolres.

Baca Juga
GeNose C-19 Wajib di Bandara, Mulai 1 April 2021 di Angkasa Pura I

Lebih dalam kata Kapolres, Modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil kejahatan pencurian pada rumah kosong dan pecah kaca mobil, Kemudian BPKB tersebut diperjualbelikan, sebagian ada yang di jadikan sebagai jaminan pada bank perkreditan setelah mendapatkan dana mereka kemudian kabur melarikan diri.

“Dalam kasus ini masih ada satu pelaku yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kombes Adi.

Tersangka N (45), CM (26), F (26) pelaku jual beli, dan S berperan sebagai pembeli dokumen hasil kejahatan tersebut. Mereka diamankan di Area Kargo Bandara Soetta saat sedang melakukan transaksi.

Ketiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) buku BPKB. Tiga diantaranya pada saat konferesi pers berlangsung diserahkan pada pemilik aslinya yaitu Imam Chambali,  Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman Integritas Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga
Ditjen HUBUD Dukung Konektivitas Kawasan Joglosemar Melalui Delapan Bandara

Atas perbuatannya para pelaku sindikat pemalsu dan jual beli buku BPKB ini dijarat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau 480 KUHP jo 55, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Untuk kasus ini tidak berhenti disini, masih terus kami dalami, guna menangkap tersangka lainnya,termasuk pencuriannya, karna dua diantara pelaku ini adalah residivis yang bebas bersyarat di tahun 2019, dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan dokumen kependudukan,” tandas Kapolres.(nur) 

Komentar

Berita Terkait