Detiknews.id Tangerang – Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal India, berhasil diamankan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pasalnya, melakukan penyelundupan satwa dilindungi ke India. Bea dan Cukai memperketat pengawasan barang bawaan warga negara asing (WNA) asal India di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sepuluh WNA yang menjadi tersangka yaitu BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Kemudian, AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36) serta VS (48). Mereka berprofesi sebagai supir dan sales properti.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, dengan maraknya penyelundupan satwa langka antar negara. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada barang bawaan penumpang. Hal ini dilakukan setelah banyaknya ditemukan kasus penyelundupan satwa dilindungi ke India.
“Mungkin, mohon maaf dari penerbangan atau airline menuju India, akan menjadi atensi kita bersama. Kami akan perketat dan awasi lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (07/08/2024).
Menurut Gatot, untuk memperkuat pengawasan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi serta petugas berwenang yang ada lingkup Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Tentu ini jadi atensi bersama, kita kolaborasi serta koordinasi dengan semua pihak terkait,” ucapnya.
Lanjutnya, diberlakukannya peningkatan pengawasan barang bawaan tersebut diharapkan dapat berimbas pada keamanan dan pencegahan. Khususnya, tindak pidana penyelundupan satwa-satwa dilindungi yang ada di Tanah Air.
“Satwa langka yang hendak diselundupkan terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung. Kita lakukan dua kali pengungkapan yakni pada 29 Juli dan 1 Agustus 2024,” terangnya, Rabu sore (7/8/2024).
Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penangkapan sebanyak 2 kali. Pertama pelaku menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai, India. Pada penangkapan kedua, pelaku membawa enam koper dengan penerbangan Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bangalore (BLR) India. (M9)
Komentar