Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus Uang Palsu (Upal), dengan menempel grenjeng rokok yang ditempel sebagai pita di mata uang yang dipalsukan. Tersangka adalah D (48) warga Surabaya, asal Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, modusnya dimana dari tersangka ini dengan cara melakukan scanner terhadap mata uang asli kemudian dia menggunakan salah satu jenis kertas yang mirip dengan mata uang.
“Kemudian di situ dilakukan print kemudian satu lembar kertas, rata-rata lembar desainnya hanya satu hingga dua lembar saja. Setelah melakukan pencetakan tanda pita ini secara manual kemudian dilakukan secara kasar. Terlihat sangat kasar ini dilakukan menggunakan grenjengnya rokok ditempelkan sendiri, ” tuturnya. Rabu (29/07/2020)
Kapolres menghimbau, untuk itu kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran mata uang palsu. Terutama yang sudah beredar di masyarakat sekitar kita sendiri.
“Peran yang pertama adalah pembuatnya yang kedua perannya adalah pemberi modal membentuk untuk mengedarkan uang palsu total uang yang sudah diamankan sekitar 20 jutaan, ” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, secara rupiahnya tapi ini ada yang belum jadi. Untuk kasusnya sudah menjadi beberapa waktu cukup lama kurang lebih satu tahun dan peredarannya seluruh Indonesia.
“Kami menyakini bahwa ini sudah banyak yang beredar dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap uang palsu, ” paparnya.
Tersangka D mengaku, cara mengedarkannya dengan melakukan di salah satu akun facebook pesugihan kemudian menawarkannya 1 banding 3 yang artinya dia menjual Rp. 1 juta mata uang rupiahnya diberikannya Rp. 3 juta.
“Untuk peredarannya sudah seluruh Indonesia dan sudah ada yang diedarkan seperti di Medan, Palembang, Bali, Bandung, wilayah Jawa Timur yang ada di daerah Madura, Mojokerto, seputaran di Jawa Timur, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1)(2) dan (3) Undang-Undang nomer 7 tahun 2011. Tentang Mata Uang dan juga dengan KUHP Undang-Undang Pasal 245 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M9)
Komentar