Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tiga Pelaku Tawuran, Korban Meninggal

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 pelaku dari Tawuran antar remaja. Tawuran terdiri 2 kelompok dua Geng, yaitu All Star vs Gangster Team Guk- Guk. Akibatnya, menewaskan 1 orang pemuda berinisial RM (19). Kejadian tawuran berada di Pantai Kenjeran Surabaya. Kegiatan ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana menuturkan, kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan 3 pelaku tawuran yang mengakibatkan korban RM meninggal dunia. Sekarang semua sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka, sekarang kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Lanjut AKP Arief, 3 pemuda pelaku tawuran sudah kami amankan. Mereka sebagai geng Aliansi All Star. Ketiga pelaku pengeroyokan semuanya masih berstatus pelajar.

“Kami telah mengamankan tiga orang pemuda laki-laki, yang semuanya pelajar sebagai pelakunya,” jelasnya.

Masih dengan AKP Arief, ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MRS, (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA, (18) warga Bubutan Surabaya dan AS, (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief memaparkan kronologi kejadian, semua pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “Come Back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari “Gangster Team Guk-guk” dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.

“Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada Minggu (23/10/2022) sebelumnya, dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut,” ungkap AKP Arief.

Kasat Reskrim AKP Arief menambahkan, kemudian geng Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan, dimana salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan yaitu Gangster Team Guk-guk, lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat dimana berkumpul lawan tersebut.

“Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-guk, dalam keadaan belum siap dan kurangnya jumlah masa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” kata AKP Arief.

Menurut Kasat Reskrim AKP Arief, pelaku mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut.

“Dari kejadian tersebut RM korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, dan jenazah RM dievakuasi ke RSU dr. Soetomo Surabaya,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, 1 unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, 2 celurit dengan panjang 1,5 / 2 meter yang digunakan untuk membacok korban, dan 1 unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951. (M9)

Komentar

Berita Terkait