Sabu Seberat 30 Gram Diamankan Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Detiknews.id -Tim Resnarkoba Opsnal Unit II Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu. Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolrestabes Jalan Raya Sikatan Surabaya. Selasa (16/04/2019)

Kedua tersangka yang di amankan adalah FA (21) dan VE (23) keduanya merupakan warga dari jalan Putat Gede Barat Surabaya.

Wakasat Resnarkoba Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

” Tersangka FA mendapatkan barang haram seberat 30 gram itu dari seorang bandar, kemudian atas perintah bandarnya barang haram tersebut di pecah – pecah hingga menjadi 16 sampai 17 poket dan setiap poket seberat 5,71 gram. Tersangka FA yang memecah dalam poket kemudian tersangka VE yang berperan mengantarkan (Kurir) sabu tersebut langsung ke pemesannya,” tuturnya.

Tersangka FA mengakui, benar saya akan diberi Rp 1 juta oleh bandar, setiap kali melakukan pengiriman sabu ke temannya. Transaksi  ini sudah dilakukan dua kali pengiriman, tapi belum mendapatkan imbalan dari bandarnya, ” ungkapnya.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Barang bukti yang ditemukan tersangka berupa sabu seberat 5,71 gram beserta bungkusnya yang sudah dipisah menjadi 16 poket, uang sejumlah Rp. 1,5 juta,  2 unit Handphone dan 1 buah timbangan.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait