Rugi Rp. 8,6 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kejahatan Cyber

Detiknews.id  Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap tindak pidana intersepsi dan manipulasi informasi berupa dokumen elektronik melalui Akun Email. Kegiatan ungkap kasus di relese oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bid Humas Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Perusahaan telah rugi Rp. 8,6 Miliar yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah Reza Hernanda,  Syahruddin Noor dan Denny Anggriawan. Ketiganya merupakan karyawan dari PT. Trias Sentosa Spazio Tower lantai 15, dengan tempat kejadian perkara berlokasi di Jalan Mayjend Yono Suwoyo Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim sedang introgasi tersangka / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, kejadian bermula dari bulan Februari,  Maret dan April 2020.

“Pada bulan Februari 2020 terjadi transaksi jual beliproduk plastik, antara PT. Trias Sentosa dan PT. Toyobo Jepang. Setelah dilakukan pengiriman barang, selanjutnya dikirimkan invoice dan tagihan.  Pada bulan Maret – April 2020, saling komunikasi membahas penagihan dan pembayaran transaksi dengan menggunakan email perusahaan, ” jelasnya.

Lanjut Trunoyudo, di awal bulan April 2020 pelaku memalsukan akun resmi milik PT. Trias Sentosa dan PT. Toyobo Jepang. Dan memindah pembayaran dengan akun palsu atas nama PT. Kalimantan Kuasa Karya milik pelaku.

“Peran pelaku Reza mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana yang patut diduga hasil kejahatan. Syahrudin sebagai pencarian rekening perusahaan dan Denny sebagi pemilik rekening perusahaan penerima dana hasil kejahatan, ” pungkasnya. Kamis (16/07/2020)

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 keping file akun email PT. Trias Sentosa dan file akun email PT. Toyobo StC Jepang, 5 buah handphone berbagai merk,  1 bendel cek ATM BCA atas nama PT. Kalimantan Kuasa Karya, 4 buku rekening berbagai Bank, 4 buah ATM berbagai Bank, 1 lembar bukti setoran BCA,  3 lembar slip pemindahan dana,  3 lembar bukti teansaksi bank dan 1 buah Key BCA.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 31 (1) dan (2) jo Pasal 47 dan Pasal 35 jo Pasal 51 (1) Undang Undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahanatas Undang Undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 (1) atau 56 KUHP, Pasal 3, Pasal 4,  Pasal 5 Undang Undang nomer 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang (TPPU).

Komentar

Berita Terkait