Residivis Spesialis Curas Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya –  Kejahatan Jalanan berhasil dibongkar kembali oleh Ditreskrimum Polda Jatim,  melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini komplotan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kabid Humas Polda Jatim introgasi tersangka / M9

Pelaku yang merupakan residivis ini diketahui bernama Muhammad Nawawi (29), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.  Keempat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Dayat, Sukur, Ajim dan Sin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

“Modusnya, para pelaku mengenakan cadar ini terlebih dulu membobol pagar tembok disamping rumah korban dengan menggunakan linggis kecil dan obeng, ” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kamis (16/07/2020)

Masih dengan Trunoyudo, ini terjadi pada 8 November 2017. Para pelaku membobol rumah korban bernama Hj Mundziroh di Dusun Ngumpul, Jogoroto, Jombang yang saat itu ada di ruang tengah sedang menonton TV.

“Kemudian para pelaku menyergap korban dengan mengatakan Jangan bergerak, hidup atau mati, dimana hartamu” sambil mengalungkan celurit di leher korban,” jelas Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo,  selanjutnya Korban disuruh menunjukkan hartanya berupa perhiasan dan uang tunai. Sedangkan korban lainnya bernama H Suyanto berada di dalam kamar tersebut langsung disekap bagian mulut dan matanya ditutup lakban, bahkan kedua tangan dan kaki korban (H Suyanto) diikat dengan kawat.

Barang bukti yang disita petugas / M9

“Uang tunai sebesar Rp 50 juta, perhiasan gelang dan kalung, handphone, motor Kawasaki Ninja 150 warna hijau serta satu unit truk nopol S-9075-UW berhasil dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkapnya.

Menurut Trunoyudo,  ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka M Syaifullah yang tertangkap lebih dulu pada 2018 silam.

“Tersangka ini sempat buron selama 4 tahun. Komplotan beranggotakan 6 orang dikenal sadis, karena setiap kali beraksi para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Trunoyudo.

Kepada petugas, pelaku Nawawi mengaku dirinya hanya bertugas menyekap dan mengancam korbannya. Namun soal pembagian hasil, tanpa mengetahuinya alias terima beres.

“Saya sekali aja. Saya tugasnya mengancam bareng sama anak-anak (pelaku buron). Saya juga mengikat dan mengancam. Ya bawa celurit buat ke korban,” akui pelaku Nawawi.

Pelaku mengaku mendapat upah dari aksinya itu senilai Rp 10 juta. “Saya dapat uang ya buat makan. Dapatnya Rp 10 juta, ungkapnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait