Detiknews.id Surabaya – Tindak kriminalitas marak terjadi di pandemi Covid-19, apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian motor R2 dan R4. Tempat kejadian di wilayah Kecamatan Gempol Pasuruan.
Bertempat di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Subdit Jantanras Polda Jatim berhasil menangkap kedua tersangka ZA (36) dan IR (40).
Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi didampingi oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dan Kasubdit Jantanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menunjukkan barang bukti.
“Ini adalah keberhasilan Unit III Subdit III Jantanras yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan, ” tutur Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.
Lanjut Pitra, kejadian bermula dari laporan polisi dan masyarakat, yang kemudian langsung di tindak lanjuti oleh subdit Jatanras Ditkrimum Polda Jatim. Selama beraksi tersangka ZA dan IR di wilayah di Jawa Timur seperti Trenggalek, Biltar Kota dan Tulungagung.
“Dalam melancarkan aksinya adapun modus operandi yang di lakukan oleh pelaku yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan kedua melancarkan aksinya pada dini hari dan siang hari, ” ungkapnya. Selasa (05/05/2020)
Di tempat yang sama, Kasubdit Jantanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, mereka adalah residivis kambuhan. Sudah 4 kali masuk tahanan. Saat di lakukan pengejaran di wilayah pasuruan hingga Kecamatan Gempol Pasuruan petugas menghentikan laju kendaraan yang di kendarai oleh tersangka dengan cara memotong jalan.
“Kemudian kedua tersangka pun terjatuh, ketika sudah terjatuh pelaku yang berinisial IR melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang dan petugaspun melakukan tembakan peringatan, ” jelasnya. Selasa (05/05/2020)
Lanjut Oki, pelaku melakukan penyerangan kepada petugas, akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur.
“Berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) petugas dapat melakukan penilaian tersendiri sesuai kondisi di lapangan dan pada saat tersebut situasi membahayakan petugas. Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat, ” pungkasnya.
Barang bukti yang disita berupa kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T. (M9)
Komentar