PT. GMTD Diduga Tipu Theresia, Pemilik Sah Tanah Panambungan Makassar

Detiknews.id Makassar – Pembelian lahan seluas ± 10.000 m² terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar tak kunjung reda. Pasalnya PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, telah berjanji melakukan kesepakatan untuk pembayaran terhadap Theresia Tumengkol (TT) warga Jalan Cendrawasih Makassar.

Namun hingga saat ini tidak terbukti melakukan pembayaran, diduga ada indikasi akan melakukan tindakan penipuan.

Semua Security saat dilokasi, semua berpihak ke PT. GMTD yang menghalangi akses masuk lokasi milik TT. Diduga hal itu menjadi perkara sebagai alasan untuk menguasai lahan tersebut (memilikinya).

PT. GMTD pasang Plang dan pagar di tanah yang masih milik Theresia Tumengkol /MR

Namun sangat disayangkan, pengacara PT. GMTD tidak memahami arti dari putusan nomer 277 tersebut. Sehingga di pasang di papan bicara tanah milik GMTD yang sudah berkekuatan Hukum tetap.

“Kehadiran kami ke lokasi berdasarkan dengan bukti-bukti sebagai kami kuasanya Theresia kami datang disini kehadiran kami untuk mau membuka akses jalan masuk untuk membuat aktivitas di dalam karena dari tahun 2014,” jelas Dichson SH Kuasa Hukum Theresia didampingi Yakobus SH, Ketua Investigasi LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan. Sabtu petang (20/06/2020)

Lanjut Dichson, PT. GMTD berniat mau membeli lokasi atas nama klien kami TT. Kami anggap bahwa PT. GMTD tidak beritikad baik, karena PT. GMTD hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya ke klien kami TT, maka lokasi kami dipagar.

“Tanggal 21 April 2014 PT. GMTD mengakui, bahwa betul itu tanahnya TT Daan dia sudah memberikan tanda jadi senilai Rp. 1 miliar, setelah terjadi transaksi hingga sekarang belum terealisasi,” terangnya.

Masih dengan Dichson, pertama kami sudah somasi dengan beritikat baik untuk bertemu tapi ternyata tidak ada jawaban, maka dalam somasi memberi tenggang waktu hingga 7 hari apabila tidak dilakukan membongkar sendiri atau berkoordinasi dengan kami maka kami akan turun untuk membuka akses jalan.

“Hari ini kami turun baru pada muncul semua legal sekarang kami minta bukti legal, tidak dapat hanya menjual papan yang ada disini tanah ini milik PT.GMTD,” tambahnya.

Dichson menambahkan, menurut Pihak PT. GMTD, Tbk Makassar, berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 277/Pdt.G/2018/PT.Mks tertanggal 15 Agustus 2018 itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcht van gewisdje), padahal sebenarnya perkara itu berdasarkan Salinan Putusan yang dimaksud, belum berkekuatan hukum tetap.

“Untuk putusan tersebut, hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105/Pdt.G/2017/PN Makassar. Terhadap putusan itu amarnya hanyalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima, alias N.O yang karena satu lain hal syarat formil gugatan tidak terpenuhi, dimana majelis hakim tidak menilai isi gugatan atau pokok perkara dimaksud termasuk bukti yang dimiliki para pihak yang berperkara.yang ibarat main bola kaki tidak ada menang dan tidak ada yang kalah sehingga mengacu ke keadaan semula,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Berita Terkait