Proyek Royal Business Ruko 15 Tahun Tidak Terealisasi, 45 Korban PT Sipoa Demo di PN Niaga Surabaya

Korban meminta PT Sipoa dipailitkan

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan gugatan yang terdaftar dengan nomor 52/ PDT-Sus/ 2025/ PN Niaga Sby. Sejumlah 45 orang menggelar aksi demo. Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya. (06/10/2025).

Puluhan korban PT Sipoa, menggelar aksi demo meminta untuk dipailitkan / M9

Proyek Royal Business Ruko, 15 tahun tidak  terealisasi. 45 korban PT Sipoa demo meminta keadilan di PN Niaga Surabaya. Para korban meminta pertanggungjawaban, proyek yang dikembangkan PT Sipoa. Dinilai PT Sipoa gagal memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan tidak beritikad baik selama proses penyelesaian.

Sidang pembuktian perkara PKPU digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan dari pihak pemohon. Sekitar 45 perwakilan korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

“Sudah terlalu lama kami menunggu janji-janji yang tak pernah ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban seusai persidangan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sobur, menjelaskan bahwa langkah PKPU diambil untuk memastikan seluruh tagihan korban dapat diverifikasi secara hukum.

“Semua data kerugian akan kami serahkan kepada kurator jika permohonan PKPU dikabulkan,” kata Sobur.

Untuk diketahui, terkait objek sengketa dalam perkara ini adalah proyek Royal Business Ruko di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sejak awal dijanjikan sebagai kawasan bisnis modern. Namun, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Para korban menilai PT Sipoa tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Perusahaan disebut kerap absen dalam persidangan, dan tidak pernah memberikan tanggapan terhadap keluhan pembeli unit.

Mereka berharap, Majelis Hakim segera menetapkan status PKPU. Agar proses hukum dapat berjalan transparan, melalui kurator yang akan menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

Jika permohonan PKPU dikabulkan, para korban berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak, yang telah mereka bayarkan sejak 15 tahun lalu. (M9)

Komentar

Berita Terkait