Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Perampokan Minimarket di Tangerang

Detiknews.id, Tangerang – Polsek Kelapa Dua Gelar  konferensi pers ungkap kasus perampokan minimarket di daerah Tangerang , bertempat  di Halaman Mapolsek Kelapa Dua Jalan Raya Kelapa Dua Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.jum’at (31/01/2020)

Konferensi Pers dipimpin langsung  oleh Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan didampingi Kapolsek Kelapa Dua Akp Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp Muhamad Wibisono, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Muksin, serta Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Bambang Su

Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan mengatakan ” kasus perampokan yang telah terjadi di Minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Tembaga Raya No 44 RT 007/009 kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh 5 pelaku dalam melakukan aksi perampokan dan kekerasan, lalu Tim Vipers Polsek Kelapa Dua melakukan penyelidikan atas laporan dan berhasil meringkus para pelaku perampokan di minimarket Indomaret tersebut,” Kata Kapolres

“Dari hasil penangkapan tersebut ada 7 (tujuh) pelaku perampokan yaitu tersangka N alias Momok, F alias Jo, DD, SS alias Kecap dan MRA Alias Roby, dan 2 (Dua) tersangka lainnya Deny dan Deni saat ini menjadi DPO Polsek Kelapa Dua,”tambah Kapolres 

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, Pada Selasa Tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, salah satu karyawan minimarket Indomaret Siti Nur Hasanah sedang merapihkan laporan keuangan hasil penjualan, kemudian tiba – tiba datang 3 (tiga) orang laki – laki yang diharapkan mencari membeli pulsa, 2 (dua) orang menggunakan topeng langsung menodongkan senjata tajam celurit dan golok ke arah Siti dengan memenangkan akan membeli jika Siti tidak mengirim uang yang ada di kasir, Karena membeli Siti memberikan uang yang ada dikasir sebesar Rp. 10.972.000, – dan 1 (satu) buah HP merek Oppo A7 milik Siti kepada para kreditor kemudian pergi langsung meninggalkan minimarket Indomaret tersebut, ”jelas Kapolres 

Menurut Penjelasan Kapolres Tangsel, selain di Minimarket Indomaret, Jalan Tembaga para pelakunya juga melakukan aksi sebelumnya di 6 lokasi yaitu:
1. Pada hari Rabu Rabu, 30 Oktober 2019 Pukul 02.48 Wib para pelaku aksi Pelindung Pencurian dan pemerasan di Jalan Indomaret Husen Sastra Negara No 23 Kelurahan Benda Kecamatan Benda Tangerang, mendapat uang sebesar Rp 34.000.000,-

2. Pada Hari kamis Tanggal 24 Oktober 2019 para pelaku melakukan oerampokan lagi di Indomaret Cimone dan mendapat uang Rp 600.000 dan 20 bungkus rokok.

3. Pada Tanggal 30 November 2019 Para pelaku melakukan aksinya lagi di Indomaret Pasar Baru Tangerang dan mendapat uang sebesar Rp .3.164.000, -.

4. Pada Tanggal 14 September 2019 para pelaku melakukan aksi kembali di Alfamart Jalak Raya Garuda 2 Batuceper Timur Tangerang dan mendapatkan uang sebesar Rp 53.000.000, -.

5. Pada Tanggal 5 Desember 2019 para pelaku mengadakan aksi lagi di Indomaret Batu Ceper Tangerang mendapatkan uang sebesar Rp 600.000, – dan 20 bungkus rokok.

6. Pada Tanggal 5 Desember 2019 para tersangka melakukan aksi di Alfamart Jalan Halim Perdana Kusuma Kebon Besar Tangerang, mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000, -.

7.Pada Tanggal 11 Januari 2020 Para pelaku beraksi merampok lagi di Alfamart Jalan MH Thamrin Kota Tangerang dan mendapatkan hasil Rp13.000.000, – dan 20 bungkus rokok.

8. Pada Tanggal 15 Januari 2020 Para pelaku melakukan aksi di Alfamart Hasyim Ashari 3 Buaran Indah Kota Tangerang dan mendapatkan Hasil Rp 2.000.000, -.

9. Pada Tanggal 23 Januari 2020 Para pelaku melakukan aksi lagi di Indomaret Tiga Raksa dan mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000, -.

10. Pada Bulan November 2019 para pelaku melakukan aksi di Indomaret Bitung Tangerang dan mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000, -.

11. Pada bulan Desember 2019 Para pelaku aksi melakulan di Indomaret Neglasari Kabupaten Tangerang dan mendapatkan uang sebesar Rp 3.000.000, – dan 15 bungkus rokok.

Tersangka berhasil diamankan dengan Barang bukti  1 (satu) buah kardus Oppo A7, 1 (satu) buah HP Oppo A7, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah badik dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat B 3568 NXP, serta 1 (satu) unit sepeda motor Mio Merah B 3797 TDW dan di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (nur) 

Kabiro Banten detiknews.id

(IGOR)

Komentar

Berita Terkait