Polsek Karangpilang Amankan Tersangka Maling Tembaga

Detiknews.id – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang patut diacungi jempol, dibawah pimpinan Kapolsek Karangpilang dengan arahannya Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo  telah berhasil ungkap kasus pencurian  potongan pipa dan sok tembaga.

Tersangka yang diamankan petugas bersama kendaraan motornya bernama Yuwan Faisol Kurniawahyu Antony Bin Toni (24) membawa tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga.

Kanit Reskrim Polres Karangpilang Iptu Mardji Wibiwo memaparkan, kejadian bermula anggota Reskrim mendatangi dan konfirmasi langsung PT. Alkon Nusa untuk memastikan kepemilikan barang yang telah dicuri tersebut.

Foto : Barang bukti yang disita petugas. (detiknewsid/m9)

“Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal dan membongkar  tas ransel warna hitam milik tersangka, maka ditemukan  di dalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga, ” tuturnya. Minggu (21/10/2018)

Baca Juga
Curanmor di Pluit, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah tas ransel hitam merk Triple-x  yang berisi potongan pipa dan sok tembaga.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 362 KUHP tentang perkara pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersangka bersama barang bukti berada di Mapolsek Karangpilang Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait