Detiknews.id – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang patut diacungi jempol, dibawah pimpinan Kapolsek Karangpilang dengan arahannya Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo telah berhasil ungkap kasus pencurian potongan pipa dan sok tembaga.
Tersangka yang diamankan petugas bersama kendaraan motornya bernama Yuwan Faisol Kurniawahyu Antony Bin Toni (24) membawa tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga.
Kanit Reskrim Polres Karangpilang Iptu Mardji Wibiwo memaparkan, kejadian bermula anggota Reskrim mendatangi dan konfirmasi langsung PT. Alkon Nusa untuk memastikan kepemilikan barang yang telah dicuri tersebut.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal dan membongkar tas ransel warna hitam milik tersangka, maka ditemukan di dalamnya berisikan potongan pipa dan sok tembaga, ” tuturnya. Minggu (21/10/2018)
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah tas ransel hitam merk Triple-x yang berisi potongan pipa dan sok tembaga.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 362 KUHP tentang perkara pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersangka bersama barang bukti berada di Mapolsek Karangpilang Surabaya. (M9)
Komentar