Polres Jember Tangkap Mahasiswa Malang Edarkan Online 2,8 Kilogram Ganja

Detiknews.id Jember – Perdagangan Ganja kering sejumlah 2,8 kilogram dari 4 tersangka yang dijual via online, diamankan Satresnarkoba Polres Jember. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.

Keempat pelaku perdagangan Narkotika jenis ganja secara online, 2 diantaranya adalah Mahasiswa sebuah PTS tinggi di Malang, mereka adalah BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember dan IS dan IM keduanya mahasiswa di Malang.

Wakapolres Jember didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jember dan Humas menunjukkan barang bukti / M9

“Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 kg ganja, saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.

Baca Juga
Narkoba Miliaran Rupiah dan 8 Tersangka, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan, dan dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram.

“Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang,” beber Wakapolres.

Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja.

“Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” ungkapnya. Sabtu (12/06/2021)

Baca Juga
Satreskoba Polres Sampang Ungkap 43 Gram Sabu hanya 2 Minggu

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2,8 kilogram ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warga putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait