Detiknews.id.Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang, menangkap satu oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah. Pria berinisial PA (50) itu, diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan, tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Terkait kasus ini, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(tisna)
Kabiro Banten detiknews.id
(IGOR)
Komentar