PN Madiun Gelar Sidang Sengketa Aset, Belum Inkracht Pengacara Persoalkan Pengosongan

Pengadilan Negeri Madiun

Detiknews.id Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Madiun, menggelar sidang tuntutan. Perkara sengketa aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Djoko Susanto menggugat Kurniawan (Tergugat I) dan Soehartini (Tergugat II). Dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 23,8 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.

PN Madiun dalam sidang sengketa aset. Belum Inkracht, pengacara mempersoalkan tentang pengosongan. Selain dua tergugat utama, Djoko turut menggugat lima pihak lainnya, yakni PT Bank Central Asia Tbk (KCU Madiun), Bank Mandiri Cabang Madiun, serta tiga kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Surabaya, Madiun dan Ngawi. Serta seorang warga bernama Mustakim.

Gugatan ini mencakup lima aset yang tersebar di tiga daerah, Dua bidang tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya, yang telah beralih dari HGB menjadi SHM atas nama Soehartini.

Dua bidang tanah di Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, masing-masing atas nama Kurniawan dan Mustakim. Dan sebuah gudang di Jalan Udowo, Kota Madiun, yang tercatat atas nama Kurniawan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan, sah sita jaminan atas seluruh objek sengketa. Selain itu,  memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat, menandatangani akta jual beli. Serta menetapkan penggugat berwenang mewakili tergugat dalam proses peralihan hak.

Kuasa hukum penggugat menyatakan, bahwa pembuktian yang diajukan. Telah disusun berdasarkan rangkaian hubungan hukum yang sah. Didukung dokumen penting. Terkait eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan, sebelum gugatan perdata ini berjalan. Penggugat menilai hal itu tidak dapat dipisahkan dari putusan pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Namun, Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasa hukumnya, Go Chin Tjwan, Maryo Yuvens Imanuel Donda, dan Anthony Lianto, menyatakan, keberatan atas tindakan pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak.

“Ini tanpa dasar putusan perdata maupun pidana. Objek yang dikosongkan tidak sama dengan aset yang tercantum, dalam putusan pidana yang dijadikan dasar tindakan tersebut,” tutur Go Chin Tjwan.

Go Chin Tjwan, mempertanyakan dasar hukum tindakan pengosongan rumah yang dilakukan terhadap kliennya. Tanpa melalui proses hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut cacat hukum, karena tidak berdasarkan putusan pengadilan, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Bagaimana mungkin pengosongan rumah dilakukan tanpa putusan pidana ataupun perdata? Lebih tidak mungkin lagi, dilakukan oleh seorang Advokat hanya dengan bantuan sekuriti perumahan, tanpa melibatkan jurusita atau kejaksaan,” ujar Go Chin Tjwan usai sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu siang (23/07/2025).

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Advokat. Untuk mengeksekusi pengosongan rumah secara sepihak.

“Dalam hukum acara dikenal asas, yaitu jika tidak diatur atau tidak diberi wewenang oleh hukum. Maka, tidak diperbolehkan. Sama seperti seorang satpam tidak bisa menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan kepolisian,” ungkapnya.

Go Chin Tjwan, menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum, bertentangan dengan prinsip due process of law. Ini menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.

“Seperti kita ketahui kalau perdata, wewenangnya juru sita. Kalau pidana itu dikejaksaan. Kita tidak pernah mendapati adanya aturan hukum apapun.  Permasalahan prinsipal kami telah dijatuhi hukuman pidana, namun didalam putusan pidana untuk mengembalikan sejumlah uang 28 miliar, ” jelasnya.

“Namun, barang yang dikembalikan menurut putusan pidana itu tidak terdapat aset. Nomor maupun Hak-hak atas tanah dengan nomor tersebut, sehingga kami keberatan jika penggugat melakukan gugatan perdata, untuk melakukan sita aset,” tegasnya.

Terpisah, Pihak penggugat melalui kuasa hukum pengacara Prima Widyanswari, dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan komentar. (M9)

Komentar

Berita Terkait