Detiknews.id Surabaya – Devi Chrisnawati, (53) seorang notaris yang berkantor di jalan Pahlawan Surabaya, harus menginap di Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Pasalnya, telah melakukan penipuan dan penggelapan. Korban rugi hingga Rp. 65, 4 Miliar dengan 15 total laporan yang masuk di kepolisian.
Korban mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. R. Pitra A. Ratulangi, S.I.K, M.M berhasil mengungkap penipuan dan penggelapannya.
“Terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Devi, bermula dari laporan dari salah satu korban berinisial T pada bulan Januari 2020 di Kepolisian Daerah Jawa Timur, ” tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. R. Pitra A. Ratulangi, S.I.K, M.M.
Masih dengan Pitra, modusnya Devi, dengan cara menawarkan Offering Letter (OL) di dalam suatu bank, akhirnya korban tergiur karena dijanjikan keuntungan berkisar 3,5 hingga sampai 6 persen di dalam transaksi yang bernilai milyaran rupiah.
“Transaksi ini dengan alasan untuk pembiayaan atau dana talangan terhadap OL di salah satu bank. Namun, kami mendapatkan keterangan dari bank, ternyata OL yang ditawarkan tersebut fiktif, terangnya, ” tuturnya.
Modus lainnya dengan menawarkan sebuah rumah untuk dibeli seharga Rp 3 Miliar, akhirnya penjual rumah tertarik dan setuju menyerahkan sertifikatnya. Namun sertifikat itu sudah beralih dijadikan angunan di salah satu bank. Setelah dananya cair kemudian dana tersebut tidak diberikan kepada pemilik rumah melainkan digunakan pelaku untuk yang lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan mudah percaya, kalau melihat seseorang jangan hanya penampilannya saja serta tergiur dengan janji-janji ataupun iming-iming keuntungan yang cukup besar,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu beberapa cek, giro-giro, surat perjanjian dan buku rekening. Ternyata, setelah barang-barang itu dicairkan oleh korban tidak ada dananya (Fiktif), hasil analisa dari kepolisian terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (M9)
Komentar