Detiknews.id Gresik – Polsek Duduk Sampean Gresik berada di wilayah hukum Polres Gresik. Terkait ini berhasil mengamankan M. Sukriyadi (38) asal Desa Sumberwringin Bondowoso. Tempat sasaran pembobol adalah Alfamart Samir Plapan – Duduk Sampean Gresik. Dengan sigap Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH, menugaskan anggota untuk menangkap pelaku.
Kronologi kejadian bermula, pelaku bobol minimarket ini melangsungkan aksinya disaat dini hari toko sudah tutup. Rabu (3/2/ 2021) sekira pukul 01.00 Wib tiga karyawan Alfamart M. Rizal Basori, Pi’i dan Ali Murtadho sedang menata daftar harga dikagetkan suara hantaman benda keras di tembok sisi kanan luar toko.
Memastikan kecurigaan mereka, staf Alfamart menelpon Polsek Duduk Sampean dan kepala toko. Staf lainnya berhasil memergoki pelaku yang sedang membobol dinding toko yang jebol. Setelah kepergok, maling..maling! aksi staf Alfamart ini membuat ciut nyali spesialis bobol minimarket. Sontak kedua pelaku lari ke arah tambak dibelakang toko. Warga berteriak mengejar pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH menjelaskan, Polsek Duduk Sampean telah merespon laporan karyawan Alfamart dan bersama warga mengejar pelaku spesialis bobol minimarket tersebut.
“Kejelian ilmu Polisi membuahkan hasil, 300 meter kearah timur TKP petugas menjumpai mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol N 9115 EW tak bertuan. Warga sekitar mengaku tidak ada yang merasa memiliki mobil tersebut. Keempat ban mobil tak bertuan itu pun dikempesi petugas,” bebernya.
Lanjut Kapolsek, untuk menghindari amuk massa anggota bergegas mengamankan pelaku ke Mapolsek Duduk Sampean. Pelaku ditangkap petugas dibantu warga pada pukul 05.00 pagi,
“Akhirnya, usaha dan kesabaran petugas membuahkan hasil. Pelaku M. Sukriyadi tertangkap anggota dibantu warga yang telah menyanggongnya,” imbuhnya.
Lanjut Kapolsek, selain pelaku Polisi juga mengamankan satu buah linggis dengan panjang 90 Cm, 1 buah obeng yang digunakan pelaku membobol tembok, 1 unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam Nomer Polisi N 9115 EW namun setelah dicek ternyata NoPolnya palsu.
“Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, mobil Xenia hitam itu adalah mobil yang dipakainya untuk melancarkan aksi. Bersama satu rekannya itu, mereka telah dua kali membobol Alfamart daerah Madiun menggasak belasan juta rupiah dan tiga TKP di Lamongan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (M9)
Komentar