Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian patut di apresiasi. Melalui Unit III bersama Kanit Idik I AKP Raden Dwi Kennardi. Pasalnya berhasil lagi mengamankan 28,9 Kilogram Sabu, 14.700 Butir Ekstasi dan 1 buah Sajam.
Kinerja luar biasa hasil pengembangan, tersangka merupakan jaringan Lapas di Jawa Timur. Antara lain Dody Sanjaya – DS (32) warga Sulawesi Tenggara, Andi Sumarlan – AS (34) warga Kalimantan Selatan, Budianto – BD (37) warga Surabaya dan Fajar Rizky – FR (28) warga Surabaya (Meninggal Dunia)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Edizon Isir mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah merelease penangkapan bagian dari pada jaringan yang sudah pernah kita release dalam 2 kesempatan sebelumnya.
“Secara prinsip proses pengembangan jaringan ini masih terus kita laksanakan jadi penyelidikan lapangan penyelidikan berbasis data terus kita lakukan secara intens,” tuturnya. Senin (14/09/2020)
Masih dengan Kapolres, pengembangan selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dan 1 meninggal dunia. Karena telah melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur tepat dan keras, akhirnya tersangka ini meninggal dunia.
“Terima kasih kepada seluruh personil Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena ini wujud komitmen kita semangat kita dan kerja keras dan kolaborasi untuk mengungkap jaringan Narkoba,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian menjelaskan, terkait ungkap kasus kali ini, masih terus kita kembangkan.
“Mohon dukungan doa pada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Surabaya. Mohon doanya kami agar kita dapat bersama-sama untuk mencegah dan memberantas penggunaan dan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Memo menambahkan, Narkotika adalah bahaya extra organicrime bahaya yang mengancam generasi bangsa dan harus bersama-sama kita katakan tidak kepada narkotika jadi kalau masih ada akan kita tindak tegas terukur.
“Proses pengembangan jaringan ini masih terus kita lakukan demikian juga jaringan yang lain pengendalinya tetap dari salah satu lapas yang ada di Jawa Timur. Salah satu modus juga dari mereka menggandakan menggunakan KTP palsu yang kemudian digunakan untuk menginap di hotel atau apartemen,” pungkasnya.
Sebagai bagian untuk meranjau dari barang bukti ini, terima kasih kepada seluruh personil Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena ini wujud komitmen kita semangat kita dan kerja keras dan kolaborasi untuk mengungkap jaringan Narkoba.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 (2) kemudian 114 (2) dan Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Untuk melanjutkan ada sekitar 2 ayat 3 dari hasil pengembangan ini. (M9)
Komentar