Mobil Lunas Tanpa BPKB, Ini Alasan CIMB NIAGA Auto Finance

Detiknews.id Surabaya – CIMB NIAGA (Auto Finance) yang berlokasi di Komplek Ruko Rich Palace  yang berada di Jalan Mayjen Sungkono. Nasabah Suwarno (50) warga Tambak Asri Melati Surabaya, membayar pelunasan mobilnya. Namun BPKB tidak diberikan, pasalnya masih ada denda pada saat menunggak angsuran senilai Rp.14 Juta. Akhirnya datang ke kantor Auto Finance untuk meminta keadilan akan haknya.

Kebijakan itu di bulan Februari 2020 berupa informasi kepada nasabah dalam penutupan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) L 1848 ZH,  untuk denda ada kondisi discount 20 persen. Karena nasabah belum ada uang datanglah dibulan Maret. Namun BPKB tidak bisa keluar walaupun dilakukan pelunasan, dan discount terhadap dendapun sudah tidak berlaku di bulan Maret 2020 tanpa konfirmasi.

Dodik Firmansyah dari Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) mengatakan, langkah kami sebagai garda depan terkait perlindungan konsumen kepada client kami.

“Kami mendampingi client datang ke CIMB Niaga Auto Finance untuk melakukan pengajuan penghapusan denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) L 1848 ZH yang telah lunas, ” tuturnya. Rabu (18/03/2020)

Menurut Dodik,  terkait perbuatan yang dilakukan CIMB NIAGA Auto Finance masalah denda atas keterlambatan pembayaran konsumen/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1.

“Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak. Dalam hal ini pihak CIMB NIAGA Auto Finance terkait denda yang dikenakan debitur terindikasi sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan, sesuai dengan pasal 368 KUHP dan pasal 371 KUHP,” ungkap Dodik Firmansyah.

Ditempat yang sama,  Anis Head Operational CIMB NIAGA Auto Finance menjelaskan kami adalah cabang yang mengikuti aturan oleh Head Office.  Untuk semua sentralisasi ada dipusat. Kami yang dicabang hanya menjalankan SOP perusahaan. Setiap perjanjian sudah ditandatangani kedua belah pihak dan sudah melalui pemeriksaan legal hukum.

“Terkait denda akibat dari kelalaian konsumen telat membayar angsuran tidak ada potongan atau discount, hal itu instruksi dari pusat, Head Office Jakarta Per 1 Maret.  Silakan pengajuan tentang denda hubungi Head Office di Jakarta. Jika denda tidak dibayar BPKB tidak bisa kita keluarkan,” pungkasnya.

Sebagai jurnalis,  kami akan melakukan konfirmasi terkait masalah denda yang diterapkan pihak CIMB NIAGA Auto Finance terhadap konsumennya kepada pihak- pihak terkait, antara lain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar masyarakat tahu dengan jelas peraturan pemerintah tentang denda yang diterapkan perusahaan finance kepada konsumennya. (red)

Komentar

Berita Terkait