Detiknews.id Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menggelar konferensi pers terkait penculikan anak.
Korban RW anak perempuan dari majikannya warga Negara Malaysia. Pelaku penculikan bernama AB dan S (Pasutri) warga Desa Wates Lekok Kota Pasuruan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan, anak perempuan yang diculik pasutri tersebut adalah anak warga Negara Malaysia. Pelakunya sudah diamankan oleh Ditkrimum Polda Jatim, yang bekerjasama dengan Polresta Pasuruan Kota.
“Pasutri AB dan S, sejak 3 tahun yang lalu bekerja membantu di rumah tangga keluarga korban. Ketika kembali ke Indonesia, dengan dalih meminjam anak perempuan korban sebagai pancingan agar segera mempunyai momongan, ” tuturnya.
Masih dengan Kapolda, naasnya, nomor Handphone pelaku S sejak 5 bulan tidak bisa dihubungi. Kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada PDRM kemudian diteruskan ke Kedubes Indonesia di Malaysia. Selanjutnya Kedubes Indonesia menghubungi Divhubter Polri dan dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap pasutri ini.
“Pelakunya sudah kita amankan dan anak yang menjadi korban akan diserahkan kepada Komisi Perlindungan Anak untuk dilakukan pengawasan,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Rabu (11/03/2020)
Ditempat yang sama Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menambahkan, pasutri ini sudah menikah selama 7 tahun namun tidak dikaruniai anak. Alasannya, anak yang diambil ini sebagai pancingan ingin punya anak.
“Tidak ada keterkaitan dengan perdagangan anak jaringan Internasional. Keduanya terpaksa membawa anak korban yang telah menganggap keluarga itu dengan dalih pancingan, ” pungkasnya. (M9)
Komentar