Detiknews.id Surabaya – Menyikapi himbauan Presiden RI Joko Widodo, akan larangan mudik. Polda Jatim bersinergi dengan Pemprov Jatim siagakan pengamanan di delapan titik pintu masuk Jawa Timur. Larangan mudik ini berlaku pertanggal 24 April 2020 – 31 Mei 2020.
Penyekatan ini guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah yang masuk ke wilayah Polda Jatim. Zona Merah yang mengakibatkan penyebaran Covid-19. Serta aglomerasi wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik pertanggal 24 April 2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi mengatakan, Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh.
“Tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Melalui transportasi laut, darat dan udara. Seperti kapal, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus, serta transportasi udara yakni pesawat. Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga ketat, ” jelasnya.
Khofifah menambahkan, terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
“Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan,” pungkasnya. Sabtu (25/04/2020)
Sebanyak 7350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3 persen telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2521 orang.
Bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP Non Jatim yang terdampak Covid-19, harapannya dapat mengunjungi platform Radar Bansos. Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak Covid-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi -Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang -Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. (M9)
Komentar