Kuasa Hukum Buruh Minta Pihaknya Yang Ditangkap Dibebaskan

Detiknews.id, Tangerang – Pengacara AB3 (Aliansi Banten Buruh Bersatu) pertanyakan polrestra Kota Tangerang tentang isu penangkapan aktivis AB3 ,Kuasa hukum buruh meminta buruh  yang ditangkap dibebaskan. 

Dewa sukma kelana tim  advokasi AB3 mengatakan ,penangkapan Aktivis AB3 oleh Polrestra Kota Tangerang untuk  di  mintai keterangan terkait keributan di salah  satu  perusahaan di pasar kemis  Kabupaten Tangerang, pihak  kuasa  hukum  AB3

akan  meminta klarifikasi pihak  kepolisian dan akan  memberikan pendampingan hukum bagi  sepuluh aktifis buruh  yang di  tangkap. 

“Kami akan meminta klarifikasi pihak  kepolisian tentang isu penculikan dan penangkapan yang ternyata hanya  penangkapan untuk di mintai keterangan sejumlah sepuluh orang ,Dan saat  ini belum Ada penetapan status ” hal itu di katakan Dewa seusai Konferensi Pers di Polresta Tangerang Kota,Rabu (4/03/2020)

Untuk selanjutnya para aktivis  yang Di tangkap akan mendapat pendampingan hukum ,tim advokasi AB3 meminta pihak  kepolisian untuk membebaskan aktifis  tersebut satu  kali duapuluh empat jam

Dewa menambahkan “Penyidik mengenakan pasal 160 dan 170 yaitu  pengeroyokan dan penghasutan, tetapi BAP nya kan harus di  dampingi kuasa hukum ,makanya  kami akan  melakukan konunikasi agar rekan kami yang di tangkap di  bebaskan”

Tentang informasi bahwa pemukulan tersebut Di awali dari pihak Korban yang memukul terlebih dahulu kuasa hukum buruh akan melakukan pendalaman isi  BAP karena sampai saat ini belum  mengetahui isi  BAP . 

“Kejadian sih mengalir  saja  sebetulnya karena undang undang Omnibus law ini  merugikan mereka yang bekerja di  dalam, kemudian  mereka meminta dijemput  kawan yang melakukan aksi,terjadilah keributan yang sedang kita dalami kejadian sebenarnya ” pungkas Dewa. (nur) 

Komentar

Berita Terkait