Kejari Luwu Utara Selamatkan Uang Negara Rp.154 Juta di Dinas P2KB

Detiknews.id, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara berhasil menuntaskan dan selamatkan uang negara dari dugaan korupsi pemotongan dana kegiatan.

Dari penyelesaian kasus tersebut, Kejari Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembalikan uang kerugian negara kasus korupsi pemotongan dana kegiatan selama tahun 2018 dan 2019 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Luwu Utara Haedar melalui Kepala Seksi Intelejen M. Yusuf Rachman, menyebut pengembalian uang kerugian negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

“Bahwa awalnya dengan adanya informasi berupa laporan pengaduan ditindaklanjuti dan Kajari memerintahkan untuk membentuk tim penyelidik. Kami telah menuntaskan penyelidikan kasus korupsi dari tahun 2018 dana kegiatan di Dinas P2KB Rp. 5,3 milyar di tahun 2019 Rp. 7,3 milyar,” terangnya, Rabu 7 April 2021.

Dari penuntasan penyelidikan kasus korupsi, itulah tim penyelidik adanya dana potongan kegiatan yang tak sesuai aturan sebanyak Rp. 154 Juta dua tahun dan pejabat tersebut inisial YT mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp. 154 Juta.

Kajari Lutra, Haedar menjelaskan bahwa, berdasarkan pertimbangan menjaga marwah dan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lutra yang dijuluki Bumi Lamaranginang dan kelancaran pembangunan, maka diadakan penghentian penyelidikan.

“Nah dengan tindakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang kami lakukan lebih mengutamakan dan mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang kami tangani, pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” jelas Kajari Lutra.

Kajari Lutra Haedar meminta kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat tersebut. Dan perkara ini tidak kami tutup begitu saja, dan kami berharap supaya peristiwa dugaan korupsi di Bumi Lamaranginang ini, menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan Perangkat Daerah di daerah ini,” tandasnya.

Terkait langkah hukum Kajari Lutra, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lutra memberikan apresiasi yang sangat positif.

Sementara Kepala Inspektorat Lutra, Muchtar Jaya mengaku bangga dan salut dengan pendekatan hukum preventif yang dilakukan Kejari. Menurutnya, walaupun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154 Juta, pejabat tersebut tetap akan diberikan pembinaan dan pengawasan.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengaku dan mengapresiasi kinerja Kejari. Dimana berhasil dan sukses mengembalikan keuangan negara untuk bidang Intelejen, Datun dan Pidsus.

“Semua fungsi tugas di Kejaksaan Negeri Luwu Utara bergerak. Ini membuktikan kinerja sebagai Kejaksaan di bidang korupsi. Dan ini contoh bagi Kejaksaan di Sulsel,” pungkasnya. (yustus)

Komentar

Berita Terkait