Karantina Jawa Timur Gagalkan 30.789 Benih Lobster Ilegal Siap Ekspor di Bandara Juanda

Pelepasliaran 17 kantong yang berisi 30.789 ekor benih bening lobster di perairan Bangkalan, Madura

Detiknews.id Sidoarjo – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama Satgaspam Juanda dan instansi terkait. Berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 30.789 ekor benih bening lobster (BBL) senilai sekitar Rp4,6 miliar, siap ekspor melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Karantina Jawa Timur dan instansi terkait melepas benih lobster di Perairan Madura / M9

Penggalan pada Sabtu (22/8/2026) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Kejadian bermula,  usai petugas mencurigai sebuah koper yang diduga membawa komoditas perikanan untuk dikirim ke luar negeri. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 17 kantong yang berisi 30.789 ekor benih bening lobster.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan terus diperketat, terutama di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia.

“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, benih bening lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Seluruh benih lobster kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui proses penanganan, ribuan benih bening lobster tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan pada Senin (23/08/2026) di perairan Bangkalan, Madura. Melalui kerja sama Karantina Jawa Timur dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, dan TNI Angkatan Laut.

Hudiansyah mengimbau, masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan nasional.

“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (M9)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait