Istri Hamil 6 Bulan, Pasutri Nekat Curi Motor

Detiknews.id Surabaya – Kejahatan selalu ada di sekitar kita, kali ini Ditreskrimum Subdit III Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di daerah di Jalan Rangkah Gang 02/ 50 Surabaya. Kegiatan ungkap kasus berada di Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Kedua tersangka tersebut yaitu MS (25) warga Bulak Rukem Alias PI’I bersama NK (20) alias Ninik terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tanggal 14 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Foto : Tersangka Pasutri Begal Motor – detiknewsid/m9

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa wanita yang sedang hamil 6 bulan merupakan isteri tersangka MS yang berperan sebagai petunjuk dan mengantarkan suaminya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan Balai RW 5 Jalan Rangkah Surabaya.

Baca Juga
Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak, 5 Diamankan 1 DPO

“Dalam melancarkan aksinya Pasangan suami istri (Pasutri) ini dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang dalam keadaan kondisi tidak terkunci.  Tersangka kami tangkap pada Tanggal 15 Juni 2019 di rumahnya daerah Kapas Madya Surabaya, ” tuturnya. Selasa (02/07/2019)

Leonard menambahkan, Menurut pengakuannya dari kedua tersangka ini, mereka sudah melakukan delapan kali melakukan aksi pencurian, Empat kali dengan istri tersangka, sekaligus sebagai petunjuk jalan karena suaminya tidak hafal jalan Surabaya.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Bersama seorang teman tersangka yang saat ini masih DPO. Aksi pencurian dilakukan tersangka terhitung sejak bulan Ramadhan 2019. Hasil kejahatan dijual oleh pelaku ke daerah Madura seharga 2 juta rupiah. “Dua pelaku lainnya saya tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni penadah motor dan satu teman tersangka yang melarikan diri, ” pungkasnya.

Baca Juga
Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus dan Amankan 4 Tersangka

Dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol L 2047 OG. Selain itu,  barang  hasil kejahatan berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua, Kunci L, HP dan uang tunai.

Akibat perbuatan Pasutri Curanmor ini diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (M9)

Komentar

Berita Terkait